Oleh : indra jaya rajagukguk, sh*
I. PENDAHULUAN
Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 % ; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.
Misalkan saja pada Pemilu 2009 :
- Jumlah Pemilih Terdaftar (DP4) untuk pemilu DPR sebanyak 177.000.000 orang pemilih
- Dari DP4 ini (misalkan saja, yang menggunakan hak suara/yang datang ke TPS serta cara mencentang surat suara secara benar adalah 70 % dari DP4), sehingga suara sah nasional menjadi 123.900.000 suara (pemilih)
Berdasarkan data tersebut, bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 % dari suara sah nasional atau sebesar 3.097.500 suara, maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.
Uraian diatas, jelas diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, bunyinya sebagai berikut (bold oleh ijrsh) :
Pasal 202
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
Pasal 203
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan.
(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1).
(3) Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
II. PENGHITUNGAN KURSI DPR
Untuk Penghitungan kursi DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 203 ayat 2 & 3 diatas, maka dilakukan inventarisasi 34 parpol (pasca putusan MK – menjadi 38 parpol) peserta Pemilu 2009 menjadi 2 kategori yakni parpol yang memenuhi PT (kita sebut : Parpol PT), dan parpol yang tidak memenuhi PT (Parpol Non PT). Dari hasil inventarisasi ini maka didapatlah penentuan BPP disuatu dapil.
Adapun tahapan menuju penentuan BPP disuatu dapil adalah sebagai berikut :
1. Penentuan Suara Sah
Suara sah adalah suara sah Parpol PT dikurangi Parpol Non PT. Misal diperoleh sejumlah x suara, maka x suara tersebutlah yang disebut sebagai Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu
2. Penentuan BPP
BPP didapat dengan membagi Suara Sah dengan jumlah kursi di suatu dapil.
Misal untuk dapil Jabar I (meliputi TPS se Kota Bandung & Kota Cimahi) ditetapkan kuota 7 Kursi DPR (lampiran UU Pemilu), maka BPP di Jabar I adalah x/7.
3. Setelah angka BPP disuatu dapil diperoleh, maka selanjutnya ditentukan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing Parpol PT didapil tersebut.
III. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DPR
Penetapan perolehan kursi DPR diatur dalam Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 , Pasal 210, dan Pasal 211. Penetapan perolehan kursi tersebut terdiri atas beberapa tahap (bila masih terdapat sisa kursi), yakni :
a. Tahap I (pasal 207 ayat 3)
Dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP
b. Tahap II (pasal 207 ayat 4)
Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP.
c. Tahap III (pasal 207 ayat 5)
Dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.
d. Tahap IV (pasal 208)
Dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis.
e. Tahap V (pasal 209)
Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan
NB : Tahapan sebagaimana Poin c,d, dan e hanya dialokasikan kepada daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.
IV. PENETAPAN CALON TERPILIH
Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1) sebagai berikut :
a. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)
b. Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
c. Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
d. Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut
e. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut
NB : Dari Sini Terlihat NOMOR URUT Caleg Sangat Menentukan (BERPERAN)
V. SIMULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DAN CALEG TERPILIH
Berdasarkan uraian diatas sekarang akan disimulasikan cara perolehan kursi DPR dan Caleg Terpilih suatu Parpol. Simulasi ini bertujuan untuk memahami bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari parpol – parpol pada pemilu DPR 2009.
SIMULASI MENGGUNAKAN DATA PARPOL & PEROLEHAN SUARA PARPOL HASIL PEMILU 2004 (DAERAH PEMILIHAN JAWA BARAT I–DAPIL JABAR I).
Untuk mengetahui bagaimana penetapan BPP, bagaimana perolehan kursi suatu parpol serta bagaimana penetapan caleg terpilih dari suatu parpol, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Inventarisasi parpol PT dan Parpol Non PT secara nasional
Pemilu 2004 terdiri atas 24 parpol, dengan perolehan suara nasional sebagai berikut :
Dari data diatas maka terdapat 8 parpol yang memenuhi PT 2,5 % (Parpol PT), yaitu Partai Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PBB. Maka siapa yang mengisi kursi DPR (sistem Pemilu 2009) adalah caleg yang berasal dari ke-8 parpol ini saja, sementara 18 parpol lainnya otomatis tersisih ke gedung senayan (DPR).
b. Penghitungan Perolehan Kursi Parpol PT dan caleg terpilih parpol tersebut disuatu dapil
Berikut hasil perolehan suara untuk Dapil Jabar I pada Pemilu 2004 :
c. Langkah Berikutnya (Menentukan suara sah & BPP di Dapil Jabar I)
Dari data diatas diperoleh jumlah suara Parpol PT sebesar 1.369.009 dan jumlah suara Parpol Non PT sebesar 182.503, maka Suara Sah adalah (jumlah suara Parpol PT – jumlah suara Parpol Non PT) maka diperoleh 1.186.506
BPP adalah jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi. Sesuai lampiran UU Pemilu 10 tahun 2008 ditentukan untuk Dapil Jabar I jumlah kursi adalah 7, maka BPP Dapil Jabar I adalah 1.186.506 dibagi 7, diperoleh angka BPP sebesar 169.500
d. Menentukan perolehan kursi Parpol PT
Dari BPP diatas dapatlah ditetapkan jumlah perolehan kursi suatu parpol, menjadi sebagai berikut :
e. Menentukan Daftar Caleg Terpilih
Dari data diatas, maka ke-7 kursi DPR dari Dapil Jabar I diperoleh oleh 5 parpol PT, yakni Golkar (2 Kursi), PKS (2), PDIP (1), Demokrat (1), serta PAN (1). Langkah selanjutnya adalah menentukan caleg terpilih dari ke-5 parpol tersebut, menjadi sebagai berikut :
NB : DAFTAR CALEG DARI KESELURUHAN PARPOL DI DAPIL JABAR I UNTUK DPR TIDAK ADA YANG MEMENUHI 100% BPP (169.500 suara).
Inilah perolehan suara seluruh Caleg dari ke-8 Parpol PT Dapil Jabar I :
- Perolehan Kursi DPR RI & Caleg Terpilih Pemilu 2004 Dapil Jabar I (Penghitungan dgn Sistem UU Pemilu 2003)

(Bagan 5)Perolehan Kursi DPR RI & Caleg Terpilih Pemilu 2004 Dapil Jabar I (Penghitungan Dgn Sistem UU Pemilu 2003)
- Perolehan Suara Caleg DPR RI Partai PT (Data Pemilu 2004 Dapil Jabar I, dengan sistem UU Pemilu No. 10 Tahun 2008)

(Bagan 6) Perolehan Kursi DPR RI & Caleg Terpilih (Data Pemilu 2004) Dapil Jabar I (Simulasi Dgn Sistem UU Pemilu 2008)
Agar Caleg otomatis terpilih, maka perolehan suara caleg harus mencapai SEKURANG-KURANGNYA 30 % BPP = 50.580 suara (sistem Pemilu 2009)
Untuk melihat lebih jelas perolehan suara seluruh Caleg dari ke-8 Parpol PT Dapil Jabar I diatas, klik-disini (format pdf). Atau mendapatkan artikel ini secara lengkap dalam format PDF : Buka Halaman BELAJAR, lihat poin D. PEMILU nomor 3. SIMULASI cara-penghitungan-perolehan-kursi-dpr-pemilu-2009
VI. KESIMPULAN
Untuk Pemilu DPR pada Pemilu 2009, hal-hal yang mendasar untuk dipahami adalah :
- Prasyarat Parpol agar dapat menempatkan wakilnya atau caleg-nya di DPR RI, haruslah memperoleh suara sah 2,5 % dari jumlah keseluruhan suara sah nasional pemilu DPR (sistem 2,5 % PT)
- Sistem 2,5 % PT tidak berlaku untuk Pemilu DPRD (Povinsi & Kab/Kota)
- Parpol yang tidak masuk kategori 2,5 % PT (Parpol Non PT), suaranya akan hangus atau tidak terwakilkan di DPR RI
- Prosedur penentuan caleg terpilih didapat dengan sebelumnya melalui proses :
- Pemisahan Parpol (di tingkat nasional) berdasarkan prasyarat 2,5 % PT, sehingga terdapatlah Parpol PT (berhak senayan) dengan Parpol yang ter-eleminasi yakni Parpol Non PT
- Penentuan BPP (di tingkat dapil) dengan cara membagi suara sah (jumlah suara Parpol PT dikurangi jumlah suara Parpol Non PT di suatu dapil) dengan jumlah alokasi kursi di dapil tersebut
- Penentuan Jumlah Kursi Parpol PT (di tingkat dapil) yang terbagi atas BPP di dapil tersebut (TAHAP I); bila terdapat sisa kursi dilakukan TAHAP II (sistem rangking); selanjutnya sisa suara akan dipakai untuk penghitungan TAHAP III, yaitu sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru guna mengisi sisa kursi di dapil lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; bila kursi masih tersisa dilakukan TAHAP IV dengan cara membagikan jumlah sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai habis; dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dan sisa suara partai politik peserta pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai politik yang mempunyai akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan (TAHAP V)
- Terakhir pengalokasian kursi kepada caleg yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % BPP, bila terdapat berbagai variasi maka nomor urut menjadi acuan.
- Nomor Urut Caleg masih menjadi penentu alias menjadi solusi terhadap berbagai variasi yang terjadi terkait jumlah suara sama-sama mencapai sekurang-kurangnya 30 % BPP atau sama sekali tidak ada yang mencapai 30 % BPP diantara caleg se-parpol dan se-dapil.
- Yang menetapkan Caleg Terpilih DPR adalah KPU Pusat berdasarkan UU Pemilu 2009 No. 10 Tahun 2008, bukan DPP suatu Parpol berdasarkan Mekanisme Internal Parpol yang bersangkutan.
- Sepanjang UU Pemilu 2009 No. 10 tahun 2008 tidak direvisi (diubah), maka sistem nomor urut caleg masih berperan dan sangat menentukan.
Kiranya Tulisan ini bermanfaat
Akhirnya, Salam Berbagi-IJRSH.
* direktur Cross Institute – Bandung
(CIB saya non aktifkan sementara waktu)
RALAT :
- Penentuan BPP adalah Partai PT – Partai non PT : Kursi yg tersedia di suatu Dapil. Harusnya adalah Jumlah seluruh suara Partai Politik peserta pemilu – Partai non PT : Jumlah kursi yg tersedia di suatu Dapil (pasal 203 (2) UU No.10 Tahun 2008)
- Pasal pada Tahap I, Tahap II perhitungan kursi bukan pasal 207 tapi pasal 205 (3), 205 (4).
Terima kasih untuk Bang Kustalani, SH (lihat komentar)
|
UPDATE Cara Perhitungan Kursi & Simulasi Pemilu Legislatif |
|
Berlaku sejak Selasa, 23 Desember 2008, MK membatalkan ketentuan Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2009 berdasarkan sistem 30% BPP dan atau Sistem Nomor Urut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 214 poin a, b, c, d, dan e. Selanjutnya MK menetapkan Sistem Suara Terbanyak untuk menentukan calon legislatif terpilih di pemilu 2009 pada semua tingkatan (DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota). |
Senang sekali berkenalan dengan anda




, terima kasih sekali mas…info nya sangat berguna bagi saya..oh ya maaf juga komentar sebelumnya salah ketik…!!!!hehehehe
asas
Mas…
mau tanya niech…
gimana dengan revisi UU no 10 yang sekarang ini “KATANYA” mau diberlakukan?
sebenarnya sekarang tuh gimana ci??
maturnuwun yaw mas…
maklumlah…
saya tuch masih pemula sie..
mau banyak belajar…
ga capek kah buat blog kayak gini , lagian ga’ ada konten bisnis
Bagaimana penghitungan dengan Quick Count, hasilnya ?
Demikian trim kasih
Bagaimana penghitungan dengan Quick Count, hasilnya ?
Demiian trim kasih
salam kenal, trims infonya mas…
Pak penghitungan suara utk DPRD/K kan menurut suara terbanyak , tapi andai kata nomor urut 1 dpt 1 kursi apakah no urt yg di bwhnya hilang ,atau kalau tdk satu pun dpt 30% poin satu dari sembilan caleg ,dan terjadi penggabunga ,dan dpt 2 kursi itu jatuhnya ke no brapa?
Pak kan masih ada perpu untuk menjelskn itu lagi ?
Wassalam
ijrsh : @parulian
Artikel diatas dibuat sekitar Juli 2008, memang sudah tidak update lg dgn putusan MK. Salam kenal…
salam…..blog yang bagus….moga sukses selalu
Horas bah !!!
mohon maaf bang menurut saya perhitungan abang salah dalam menentukan BPP. Abang menentukan partai PT – partai non PT : kursi yg tersedia di suatu Dapil.
Harusnya ; jumlah seluruh suara partai politik peserta pemilu – partai non PT : jumlah kursi yg tersedia di suatu Dapil.
begitu menurut pasal 203 (2) UU No.10 Tahun 2008.
saya ada nulis juga pake simulasi Dapil Sumsel I idenya ngintip tulisan abang juga . terus abang salah nulis juga pasal pada Tahap I ,Tahap II perhitungan kursi bukan pasal 207 tapi pasal 205 (3), 205 (4). terima kasih bang salam persahabatan dari saya orang palembang.
kalau abang mau lihat tulisan saya silakan lihat di koestalani.blogspot.com.
Maaf…klo utk DPRD gmn? apakah sama?
secara mudahnya, kira2 brp ribu suara yg harus diperoleh utk bisa memperoleh kursi caleg.
thx a lot
Salam kasih.
Horas Lae,
Saya mau tanya caranya,untuk mengetahui nama calon tetap untuk DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,Kota se Indonesia,dari situs mana saya bisa mendapatkannya.Terimakasih atas pertolongannya.Salam kasih buat seluruh keluarga GMKI.
ini adalah hasil riset saya .
diantara partai-partai politik yang sudah terdaftar untuk mencalonkan anggota DPR-RI ,, ternyata partai-partai yang dominan adalah partai golkar untuk daerah VI tapi ada partai baru yang memotivasi saya untuk mengikuti alur politik , yaitu PKNU saya siap untuk menjadi pendorong/partisapant pemilu 2009 untuk partai yang satu ini >.>.
orang cerdas akan kalah dengan orang yang merencanakan sesuatu tapi apabila dia mengingat ALLAH maka ia akan dilindungi . .
ini adalah hasil riset saya .
diantara partai-partai politik yang sudah terdaftar untuk mencalonkan anggota DPR-RI ,, ternyata partai-partai yang dominan adalah partai golkar untuk daerah VI tapi ada partai baru yang memotivasi saya untuk mengikuti alur politik , yaitu PKNU
Ok, tidak apa-apa lae. nanti setelah waktunya agak longgar saja. Tx
Siang lae Indra,
Kelihatannya sibuk banget nih sampai masukan/tulisan untuk saya belum juga sempat dimuat he2… Ok, nanti klu ksibukan lae sdh agak longgar sj, krn saya butuh sekali pandangan/analisanya. Tx n God bless
[...] CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR PADA PEMILU 2009 [...]
ini info yg saya cari2. Coz baca UU-nya langsung tanpa ada penjelasan berupa simulasi data, cuma bikin puyeng aja euy
Btw, yg sampai sekarang saya belum ketemu tuh alokasi kursi DPR untuk tiap2 dapil. Kira2 datanya ada di mana ya? website KPU hari ini down terus nih
salam kenal and thnx atas bantuannya
lae indra jaya
tolong kalo ada data caleg tuk padang lawas utara dapil 4 di tampilin dong. kita mau lihat caleg yang mau kita pilih nantinya yang benar2 bersih dan berwibawa.
thks
Update :
padang lawas utara itu merupakan salah satu pemekaran kabupaten dari tapanuli selatan
Mksdnya sy perlu informasi mslnya dapil jabar V pd pemilu 2004 apkh sama dengan dapil jabar VI pd pemilu 2009. Klu tdk sama bgmn kira2 perhitungan kursi dan simulasinya. Dan jg penjelasan lain yg sehubungan dgn itu. Tx
Shalom lae Indra. Sy bernhard siregar saat ini mau berjuang u/ ke Senayan sbg caleg PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional) dr Dapil Jabar 6 (Kota Bekasi dan Depok) No. Urut.1 (DCS). Bs tlng ksh pencerahan kpd sy demi suksesnya perjuangan ini he2.. Fyi, Th 2004 BPP skitar 230.000, u/ Pemilu 09 (6 kursi), DP4 skitar 2,2 juta. Tx. God bless
Salam kenal bang Indra
Syalom, Horas, Yaahowu
Terlebih dahulu mohon maaf yg sebesar-besarnya atas dimuatnya tulisan ijrsh di web http:/www.yaahowu.com Memang staf yaahowu telah menyebutkan sumber tulisan di akhir tulisan tapi sesuai dengan permintaan bang Indra telah ditempatkan dibawah judul serta foto bang Indra.
Terima Kasih.
Shalom dan GBU
Ut omnes unum sint
Redaksi yaahowu.com
[...] CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR PADA PEMILU 2009 [...]
Bung Indra…
wah banyak juga ya kawan2 kita yang muda dan punya idealisme turut berpartisipasi pada pemilu 2008..salam kenal buat nirmala dan lely, semoga sukses..
saya juga mau tanya dengan bung Indra, kalo dibuat simulasi untuk Pemilu 2008 suara PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan DIY 4 tersebut diasumsikan sama dengan pemilu 2004 ; dengan jumlah pemilih sekitar 768.000 suara sah 70% jumlah pemilih; maka PDIP dapat berapa kursi???
saya Caleg DPRD Prov DIY Dapil Sleman (Yogyakarta 4) dari PDI Perjuangan Nomor urut 1 dalam DCS..mudah2an dalam DCT tidak berubah..jika dalam uji publik tidak ada masalah yang berkaitan dengan keabsahan caleg apakah bisa terjadi perubahan komposisi DCS – DCT ?
Trims..sukses buat bung Indra..
antok
To Lely…
mau tanya apa Partai Perserikatan Rakyat yang tidak lolos verifikasi itu partai Bung Syaiful Bahri aktivis LSM/NGO KPA dan Bina Desa..dia dulu kawanku waktu aku masih di aktivis mahasiswa..
Bung Indra….
Saya udah kirimkan via email data perolehan suara Pemilu 2004 untuk DPRD Provinsi DIY dapil DIY IV Sleman..perincian suara partai dan masing-masing caleg secara keseluruhan…
Bung Indra caleg juga??? meskipun beda Partai tapi kita berkawan dan sama2 saudaara sebangsa…dalam soal Pancasila dan NKRI sudah final …sekarang ini terjadi fenomena liberalisasi dan deparpolisasi, memang kondisi parpol kita masih jauh dari ideal, tapi itu adalah tugas kita untuk sama2 memperbaiki, karena jika kita percaya pada demokrasi maka instrumen demokrasi adalah partai politik, apakah adaa demokrasi tanpa partai politik????? kayaknya rujukan teori dan prakteknya di negara lain seluruh dunia gak ada… AS yang nenek moyangnya liberalisme juga ada parpol, Eropa juga demokrasi bertumpu pada parpol….RRC yang Komunis juga mengenal Partai meskipun partai tunggal…
Trus pakar2 n pengamat yang gambar-gembor calon independen itu rujukan teori dan praksisnya dimanaaa??? buku yang dibaca apa??? referensi politik dimanaa????
Oke kok malah nglantur… Saya tunggu informasinya ya…
Merdeka !!!
antok
Update :
bung Indra
saya sudah kirimkan email tentng data perolehan suara Pemilu 2004 untuk DPRD Provinsi DIY (Dapel Sleman YOGYAKARTA 4)
saya tunggu ya informasinya yang sangat berguna sekali untuk pengetahuan saya.. sukses selalu untuk bung indra…
trims,
antok
minta alamat emailnya dong…saya minta tolong gmana caranya menghitung kursi DPRD Provinsi ..untuk contoh saya pingin kirimkan data perolehan suara Pemilu 2004 DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sleman..Trims.
Update :
maksudnya DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dapil Sleman (Yogyakarta 4) saya ada datanya dari KPUD DIY.
bang, tolonglah jelaskan bagaimana mekanisme penetapan BPP tahap II di dprd kabupaten /kota
tolong ya bang penjelasannya
Alaa maakk…orang Medan juga rupanya ! Horas Lae !
Terimakasih komentarnya “kang”. Saya dan kawan-kawan lagi belajar menangkap momentum politik 2009 ini, dari “operator politik” tahun 2004, sekarang mau menjadi “aktor politik” aja, he…he…meskipun harus numpang numpang pake perahu Riyas Rasyid (PDK). Soalnya dari tahun 2005 lalu bersama kawan-kawan NGO dan Organisasi Rakyat bikin parpaol sendiri Partai Perserikatan Rakyat, nggak lulus verifikasi.
Beberapa bahan dari blogmu ini aku ambil (tentu dengan menyebutkan sumbernya) untuk bahan diskusi merancang strategi pemenangan pada pencalegan nanti. Boleh kan ?
Oya, kalau kapan-kapan ke Medan, kontak aku ya, bisa kasi materi seputar Pemilu 2009 pada kawan-kawan di Sekretariat Bersama Organisasi Rakyat Independen (Sekber ORI) Sumut.
Jabat Erat…..Horas!!!
Lely Zailani
Syalom, Bung.
Beta berasal dari Kupang, NTT, pernah aktif di GMKI Kupang (Ketua Cabang 1990-1991 dan Korwil PP GMKI 1990-1992). Sekarang sebagai Ketua DPD GAMKI NTT. Trims atas infonya, karena sangat membantu sebagai referensi bagi para yunior GMKI dan GAMKI. Semua kita prihatin dengan peristiwa “Salemba Agustus 2008″ dan mendukung secara moral. Kami sedang mempersiapkan forum sebagai respon terhadap peristiwa tersebut atas nama GMKI dan GAMKI. Kami juga siap mendukung secara finansial Sidang Pleno PP GMKI. Teriring salam dan doa tulus: Ut Omnes Unum SInta. Ora et labora (Obor). (Roddi Pollo)
Abang Indra yg Baikhati, terima kasih telah berbagi semoga jadi amal kebajikan yang berarti. Bisa gak saya dibantu untuk menghitung jumlah suara yang harus saya dapatkan bila ingin menjadi anggota DPRD Tk I Jabar dari Dapil 4 Jabar (Kota Bogor dan Kab. Bogor). Thanks a lot. GBU.
tolong bantu untuk menghitung target suara di dapil ii dki jakarta untuk dprd khususnya jakarta selatan,…tks
[...] dengan Pemilu 2009 [...]
Thanks informasinya Kang…
Untuk tekhnis tata cara pengikutngan suara dan perolehan jumlah kursi DPR/DPRD, apakah KPU sudah membuat peraturannya ?
Bisa dishare juga nggak Kang ? tampaknya saya dan kawan-kawan di Sumut memerlukannya dengan cepat nih !
Oya, saya juga sering ke Bandung, karena kebetulan saat ini sedang punya tempat kerja di Daerah Cigadung.
Salam, dari Sumatera Utara.
Lely
haturnuhun,….sy jadi tahu..posisi untuk olokasi kursi di DPR
tx u
Tx untuk pencerahannya terutama simulasinya, saya bisa lebih memahami tata laksana UU no 10/2008. Salam kenal dari jakarta.
Ratna