Home » DPR 2009-2014 » Drs. H. Nu’man Abdul Hakim

Drs. H. Nu’man Abdul Hakim

Jangan pilih kucing dalam karung. Pertanyaanya: "ada ga kucingnya?". Silahkan googling nama para caleg, lalu copaskanlah hasil pencarianmu pada halaman para caleg tersebut. Komentar dan TESTIMONI berupa Kesaksian Rekam Jejak Caleg akan sangat berguna serta dapat menjadi petunjuk bagi para pemilih yang buta caleg maupun parpol. Komentar disertai Promo dan atau HP, Email adalahSPAM (terblokir).

Komentar - Komentar Terblokir

Statistic Content & Rating Caleg

PENDIDIKAN POLITIK PUBLIK

ijrsh for okv

BUKU TAMU WAKIL RAKYAT

Info, Saran & Kritik (INTERAKTIF)

Silahkan menuliskan apa saja
kepada publik tentang tokoh ini.

.

– DAPIL

:

JAWA BARAT 2

(Meliputi)

:

Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat

– No. Anggota

:

A-292

– FRAKSI

:

Partai Persatuan Pembangunan

– KOMISI

:

Pemerintahan Dalam Negeri, Aparatur Negara, Otonomi Daerah, Agraria (Komisi II)

UPDATE *

(Email/HP/FB/Web/Blog, dll)

* : tidak/belum ada/in progress

” WAKIL RAKYAT DIPILIH & PERLU DIKONTROL OLEH DAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ”

Biografi, Rekam Jejak, Prestasi, Organisasi, Kompetensi, Ideologi, Janji Kampanye, Kinerja Saat Menjabat, Kasus Hukum, Sumber Kekayaan, Sumber Kekuasaan, Background Pendidikan, Info Media, Bebas KKN

Drs. H. Nu’man Abdul Hakim
Daerah Pemilihan : Jawa Barat II
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 11 April 1953
Alamat Tempat Tinggal : JL.Molek Raya No.6 Komp.Batu Tunggal
Indah, Kota
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : a. Kawin
b. Nama Istri : Hj.Erni Nu’man
c. Jumlah anak : 4 ( empat ) orang
Pekerjaan Sekarang : Swasta
Pendidikan Terakhir : S-2 IAIN Bandung Tahun 1977-1981
Perolehan Suara : 37.998

Tuliskan INFO APA SAJA tentang tokoh ini pada kolom komentar.

vox populi vox dei


2 Comments

  1. armin says:

    TANGGAPAN TERHADAP REVISI UU 22 TAHUN 2007
    (Pasal 130A, 130B dan 130C)

    Komisi II DPR RI sekarang ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu . Draf Final hasil kerja dari Panitia Kerja (Panja) tertanggal 10 Juni 2010 adalah dimunculkannya pasal 130A, 130B dan 130C. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah MEMPERPENDEK masa kerja keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
    Menyimak pasal-pasal tersebut, kami dari anggota KPU Kabupaten/Kota menolak keberadaan pasal-pasal yang dimaksud. Paling tidak ada dua alasan utama dari kemunculan pasal-pasal tersebut. Pertama; Pemilu Tahun 2009 dianggap gagal. Kedu; dalam rangka mempersiapkan pemilu tahun 2014 agar lebih siap.
    Argumentasi penolakan kami adalah sebagai berikut :
    1. Alasan : Kegagalan Pemilu Tahun 2009
    Alasan pertama menurut kami bersifat subyektif dan cenderung digeneralisasikan untuk dijadikan dasar bagi upaya memperpendek masa kerja keanggotaan KPU, khususnya bagi anggota KPU Kabupaten/Kota.
    Kami sadar bahwa pemilu tahun 2009 masih banyak kekurang-kekurangannya, tetapi tidak kemudian disimpulkan sebagai sebuah kegagalan (apalagi kegagalan KPU semata[!]), tetapi perlu dilihat secara menyeluruh, obyektif dan dengan solusi yang bijak.
    Ada beberapa hal dalam pemilu tahun 2009 yang dianggap bermasalah:
    a. Persoalan DPT
    Persoalan DPT (data Pemilih) sekali lagi menjadi persoalan menarik sepanjang perhelatan Pemilu sejak Pemilu 2004. Pertanyaannya kemudian adalah apakah persoalan Data Pemilih semata menjadi kesalahan KPU? Mengapa lalu Data Pemilih selalu menjadi masalah atau dipermasalahkan? Lalu bagaimana solusinya agar data pemilih tidak bermasalah lagi atau dipermasalahkan?
    1) Persoalan data pemilih tidak semata menjadi beban tanggung jawab KPU, sekalipun KPU adalah pengguna Data Pemilih. Tetapi, ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Undang-Undang mengatakan Pemerintah adalah penyedia data pemilih (yang dikonversi dalam DP4), dan sebagai penyedia data, pemerintah paling tidak dalam kurung waktu menjelang pemilu, kurang lebih selama 1 tahun melakukan pendataan pemilih dalam bentuk DP4. Data tersebut oleh KPU kemudian dikonversi menjadi DPS dan DPT, masa waktu yang digunakan untuk memutakhirkan data tersebut oleh KPU adalah selama ± 3 bulan.
    2) Sejak pemilu 2004 data pemilih (DPT) selalu menjadi masalah dan puncaknya adalah pada Pemilu 2009. Kami ingin menegaskan bahwa sepanjang Administrasi Kependudukan di negara ini belum dikelolah secara baik, maka persoalan data pemilih juga tidak akan pernah tertuntaskan. Alasannya adalah :
    a) Masyarakat kita adalah masyarakat Urban, dan hampir setiap kepindahan penduduk kita tidak disertai dengan catatan kependudukan dan juga tertib administrasi yang baik, sehingga si A boleh jadi memiliki dua, tiga, atau lebih Kartu Tanda Penduduk, ada di Makassar, ada di Jakarta atau mungkin dibeberapa kecamatan di Makassar misalnya. Implikasi dari masyarakat kita yang demikian maka muncullah data-data yang ganda. Ada ganda dalam kelurahan, ada ganda antar kelurahan, ganda antar kecamatan dan boleh jadi, ada banyak yang ganda antar kabupaten dan antar provinsi.
    b) Sikap masyarakat kita yang tidak disiplin dalam menyikapi dinamika kependudukan. Misalnya mereka yang meninggal dunia tidak dilaporkan kepada RT/RW atau Desa/Kelurahan. Demikian juga mereka yang pindah alamat tidak disertai dengan keterangan pindah dari alamat sebelumnya, sementara Undang-undang kependududkan kita menyebutkan bahwa apabila warga sudah berdomisili lebih dari enam bulan disuatu tempat otomatis menjadi warga setempat dan dibolehkan memiliki KTP setempat. Data tersebut oleh Penyedia Data (Pemerintah) tetap memasukkan data-data tersebut ke DP4. Implikasinya, muncullah dalam data ganda ataupun data warga yang telah meninggal dunia dalam DPS/DPT.
    c) Masa Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU yang tergolong singkat. Implikasinya adalah kurang maksimalnya hasil pemutakhiran data pemilih, khususnya pada Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk atau pemilih yang banyak.
    d) Persoalan regulasi PKPU yang terlambat disosialisasikan dan berubah-ubah juga menjadi penghambat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Misalnya regulasi atau petunjuk teknis tentang rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang terlambat turun menghambat proses pemutakhiran data pemilih.
    e) Bersamaan dengan itu pula, anggaran Pemutakhiran Data Pemilih terlambat turun, semakin menambah masalah pada kesiapan dan proses pemutakhiran data pemilih.
    f) Penyikapan Masyarakat terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang masih sangat kurang. Rata-rata ± 10 saja yang datang ke PPS melakukan pengecekan nama-nama mereka apakah terdaftar atau tidak. Nanti setelah penetapan DPT baru mereka mendatangi KPU mengecek nama-nama mereka. Implikasinya adalah terjadi kegaduhan apabila mereka tidak terdata di DPT dan cenderung dimanfaatkan oleh kontestan tertentu.
    3) Solusi yang bisa ditempuh untuk memperbaiki data kependudukan atau data pemilih adalah :
    • PEMERINTAH/DPR
    g) Memperbaiki administrasi Kependudukan kita dalam bentuk dengan mempercepat terbangunnya SIAK dan penerbitan e-KTP atau KTP berchip yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, dikelolah secara profesional oleh tenaga yang profesional pula.
    h) Pendataan DP4 yang dilakukan oleh pemerintah berbasis RT/RW dengan melibatkan secara aktif ketua-ketua RT/RW di bawah koordinasi lurah masing-masing.
    i) Regulasi dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu termasuk soal pemutakhiran data pemilih dibuat jauh sebelum penyelenggaraan pemilu dilakukan.

    • Komisi Pemilihan Umum

    a) Masa pemutakhiran data pemilih oleh KPU di perpanjang waktunya, dengan membentuk Pantarlih atau PPDP.
    b) Di setiap KPU Kabupaten/Kota dibangun sistem SMS Centre, yang memungkinkan masyarakat mengecek melalui pesan SMS apakah mereka sudah terdaftar atau belum termasuk di TPS mana dia akan memilih.
    c) Untuk mengatasi DPT Ganda, disetiap KPU Kabupaten/Kota juga dibangun sistem Tolls.02 (Ubuntu) yang dapat mendeteksi data ganda termasuk pemilih di bawah umur. Bahkan jika memungkinkan sampai di Kecamatan (PPK), untuk lebih mempercepat proses pemutakhiran data.
    d) Anggaran penyelenggaraan pemilu termasuk untuk biaya pemutakhiran data pemilih siap sebelum pemutakhiran dilakukan.

    • Komponen Masyarakat (Partai Politik, LSM, Panwas atau Pemantau)
    – Melakukan koreksi dan masukan terhadap data pemilih yang diketahui bermasalah sebelum penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota

    b. Pengadaan dan Distribusi Logistik.
    Pada Pemilu tahun 2009 pengadaan logistik pemilu dilakukan oleh KPU di Pusat dan KPU Provinsi. Fungsi KPU Kabupaten/Kota sebatas melakukan pengepakan dan distribusi logistik pemilu ke kecamatan-kecamatan (PPK). Implikasinya adalah keterlambatan distribusi logistik dari KPU atau KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota yang juga berimplikasi pada keteteran dalam pengepakan logistik dan distribusinya ke kecamatan-kecamatan.
    Solusinya :
    1) Pengadaan surat suara jika pun tetap dilakukan oleh KPU (Pusat), maka cukup dilakukan di provinsi terdekat yang memiliki kemampuan cetak. Tidak harus dilakukan semuanya di Pulau Jawa.
    2) Khusus untuk pencetakan Alat Kelengkapan TPS diserahkan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui betul kebutuhan-kebutuhan diwilayahnya. Dan proses pengadaannya di lakukan jauh-jauh hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
    c. Regulasi Pemilu
    Persoalan pemilu tahun 2009 juga tidak bisa dilepaskan dari regulasi pemilu. Yang oleh pengamat dianggap belum sempurna. Implikasinya adalah munculnya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal dalam UU no 10 Tahun 2008. Implikasi berikutnya adalah terjadi beberapa perubahan dari peraturan-peraturan KPU yang tentu juga berpengaruh terhadap kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota.

    Solusinya :
    1 Menyempurnakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 dan undang-undang terkait lainnya. Untuk menghindari munculnya multi tafsir terhadap undang-undang tersebut.
    2 Ada waktu yang cukup bagi KPU untuk menyusun Peraturan-Peraturan KPU yang tidak lagi berubah-ubah. Sehingga tahapan pemilu di tambah 1, yaitu penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan Pemilihan Umum.
    2. Alasan : Kesiapan Pemilu Tahun 2014
    Alasan ini juga menurut kami tidak berdasar untuk dijadikan alasan bagi upaya memperpendek masa kerja anggota KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota. Lalu bagaimana dengan soal kesiapan pemilukada gubernur/wakil gubernut dan bupati/wakil bupati?
    Kesiapan Pemilu Tahun 2014, sangat tergantung kepada banyak faktor. Di antaranya adalah faktor kesiapan regulasi, penyelenggara, peserta, sumber dana, dan masyarakat.
    Selain itu, kesiapan pemilu gubernur dan wakil gubernur dan kesiapan pemilu bupati dan wakil bupati juga perlu mendapat perhatian yang sama. Artinya kesiapan pemilu tahun 2014 dari segi waktu juga sama dengan kesiapan pemilu kepala daerah.
    Berdasarkan penjelasan di atas, adalah sangat tidak berdasar apabila alasan di atas dijadikan acuan bagi upaya memperpendek masa kerja anggota KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota.

    Beberapa Usulan Alternatif :

    1. Pasal 130A TETAP, dengan dasar agar ada waktu yang cukup bagi KPU (pusat) untuk menyusun PKPU (Peraturan KPU) yang tetap dan tidak berubah-ubah.
    2. Pasal 130B dan Pasal 130C di HAPUS.
    Atau
    Pasal 130B dan 130C TETAP dengan menambah beberapa uraian di penjelasan ayat. Yaitu sebagai berikut :
    a. Bagi Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa tugasnya selambat-lambatnya akhir 2012 maka akan dilakukan penggantian anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru selambat-lambatnya akhir 2011.
    b. Dan bagi Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa tugasnya tahun 2013 maka penggantian anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahapan pemilu 2014 berakhir.
    Usulan Tambahan :
    Selain masalah masa kerja anggota KPU, ada satu masalah penting lainnya yang perlu disikapi dalam proses memperkuat kelembagaan KPU Kabupaten/Kota. Karena itu ada beberapa hal yang ingin kami usulkan terkait dengan revisi UU 22 Tahun 2007 dalam konteks penguatan kapasitas kelembagaan KPU dan harmonisasi hubungan sekretariat KPU dengan Anggota KPU. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Beberapa pasal terkait dengan pengangkatan Sekretariat KPU, KPU Provinsi dan terkhusus KPU Kabupaten/Kota dalam revisi UU 22 Tahun 2007 yang ada sekarang sudah tepat.
    2. Pengangkatan kasubag (kepala sub bagian) pada KPU Kabupaten/Kota sebaiknya juga dimasukkan ke dalam revisi UU 22 Tahun 2007. Dengan ketentuan sebagai berikut :

    Pasal…
    (1) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di bantu oleh 4 orang kepala sub bagian.
    (2) Kepala sub bagian pada KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
    (3) Calon kepala sub bagian diusulkan oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang kepada Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dari KPU Kabupaten/Kota ATAU Pengangkatan kepala sub bagian diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 3 orang kepada sekretaris KPU provinsi melalui sekretaris KPU Kabupaten/kota. ATAU Pengangkatan kepala sub bagian diajukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada sekretaris KPU Provinsi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan KPU Kabupaten/Kota.
    (4) Bupati/Walikota memilih masing-masing satu orang kepala sub bagian dari calon yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota ATAU Sekretaris KPU Provinsi memilih masing-masing satu orang kepala sub bagian dari calon yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan sekretaris KPU provinsi.
    (5) KPU Kabupaten/Kota melalui sekretaris KPU kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian kepala sub bagian kepada bupati/walikota dan selanjutnya bupati/walikota harus menindaklanjuti. ATAU KPU Kabupaten/Kota melalui sekretaris KPU kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian kepala sub bagian kepada sekretaris KPU Provinsi dan selanjutnya sekretaris KPU Provinsi harus menindaklanjuti.
    (6) Kepala sub bagian tidak dapat dipindahtugaskan dari jabatannya oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota tanpa persetujuan KPU Kabupaten/Kota.

    27 Ramadhon 1431 H
    Ketua & Anggota KPU Kab/Kota

  2. ragil says:

    anggota dewan yang terhormat,
    pada pemilukada kab bandung 29 Agustus 2010 lalu saya terdaftar sebagai pemilih dan masuk DPT,tetapi pada putaran kedua untuk tanggal 31 Oktober 2010 yang surat panggilannya di sampaikan oleh pihak aparat desa pada tanggal 29 Oktober 2010 saya tidak dapat surat panggilan,artinya tidak masuk DPT.
    Selain saya sendiri masih banyak yang mengalami hal serupa, sungguh mengenaskan nasib KPU yang dalam hal ini berkompeten dengan regulasi daftar pemilih, ketidak mampuan yang akan berdampak sangat negatif dalam kinerja, ketidak profesionalan pengendalian dalam pemutahiran data masih perlu di kaji dan proporsional dalam menempatkan personil. meki pemilih boleh menggunakan KTP-KK tetapi menyikapi kekecewaan pada orang yang belum memahami tetap saja hal ini menimbulkan ke tidak percayaan terhadap KPU dan jajaran yang menangani pemilukada.artinya KPU masih saja tidak profesional.

Leave a reply to ragil Cancel reply

← Rekam Jejak Politisi Indonesia

KLIK DISINI 560 CALEG TERPILIH PEMILU 2014 ANGGOTA DPR R.I.

Anggota DPR R.I. 2009-2014

Anggota DPD R.I. 2009-2014

Berdasarkan IP address, dlsb; tiap tindakan Anda tunduk terhadap hukum. Patuhilah NETIKET agar anda direspon publik secara positif. Kenali seluruh caleg di setiap dapil. Klik Indonesia, lalu klik Kab/Kotamu. Perhatikan seluruh wajah calegmu. Klik FOTO (halaman caleg) atau klik BIOCALEG (Riwayat Hidup Caleg). Berkomentarlah (TESTIMONI) atau berikan rekomendasi (RATE THIS) caleg layak coblos klik jempol atas.

Statistik Blog by WP & Google

  • 1,298,460 hits by public, voters, candidates & campaign team