PUTUSAN MK : Caleg Terpilih 2009 Berdasarkan SUARA TERBANYAK
Oleh : Indra Jaya Rajagukguk, SH
Sistem pembagian/perolehan kursi Pemilu Legislatif Indonesia memasuki babak baru; yakni caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak di Pemilu 2009. Ketentuan ini berlaku sejak Selasa, 23 Desember 2008, sebagaimana putusan MK (final dan mengikat) atas perkara No. 22 & 24/PUU-VI/2008 terkait pembatalan Pasal 214 poin a, b, c, d, & e. (Lihat Bagan 1, 2 & 3)
Inti dari putusan MK adalah membatalkan ketentuan Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2009 berdasarkan sistem 30% BPP dan atau Sistem Nomor Urut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 214 poin a, b, c, d, dan e. Selanjutnya MK menetapkan Sistem Suara Terbanyak untuk menentukan calon legislatif terpilih di pemilu 2009 pada semua tingkatan (DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kab/Kota).
a
Dengan demikian, maka Tahapan Pembagian/Perolehan Kursi Pemilu Legislatif 2009 menjadi :
Tahap I |
: |
KPU/D menklasifikasi (menentukan) Parpol yang berhak mendapat kursi disuatu Dapil |
|
|
|
Tahap II |
: |
KPU/D menetapkan caleg terpilih dari Daftar Caleg Parpol tersebut kepada caleg yang memperoleh raihan suara terbanyak atau terbesar (sistem rangking) |
a
Adapun Pertimbangan Hakim MK dalam membuat putusan sistem suara terbanyak adalah sebagai berikut :
NB : Terhadap Artikel ijrsh sebelumnya dengan judul Cara Penghitungan & Simulasi Kursi DPR & DPRD (silahkan KLIK di bawah No. 1 & 2), pembaca tinggal menyesuaikan saja poin pembagian kursi/caleg terpilih (sistem Pasal 214) digantikan dengan sistem suara terbanyak. Dengan demikian pada poin ulasan Simulasi pun maka caleg terpilih adalah caleg rangking suara terbesar dari parpol yang memperoleh kursi.
–——————————————————————————————————————————————————
Bacaan Terkait :
(silahkan Klik)
- CARA PERHITUNGAN PEROLEHAN KURSI PEMILU DPRD (Provinsi & Kab/Kota) PEMILU 2009 & SIMULASI PEROLEHAN KURSI DPRD
- CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR PADA PEMILU 2009 & SIMULASI PEROLEHAN KURSI DPR
- Pemilu Berbasis Raihan Suara
- Pemilu 2009
- SISTEM PEMILU 2009 Akan Hasilkan Suara Terbuang : andakah yang akan menjadi korban-nya?
- Fenomena Artis di Pemilu 2009
- Perempuan, Parpol, & Pemilu 2009
- Polemik Hukum : Parpol Tetapkan Caleg Berdasarkan Suara Terbanyak
- TEKNIS PENCALEGAN PEMILU 2009 BERDASARKAN KETENTUAN UU PEMILU & KEPUTUSAN KPU
- SYARAT ADMINISTRASI (FORMULIR), TAHAPAN SERTA SCHEDUL PENCALEGAN
- CONTOH FORMULIR PENGAJUAN CALEG PEMILU 2009
–——————————————————————————————————————————————————
sebelumnya saya salut dan mengucapkan terima kasih atas kepeduliannya terhadap pendidikan politik, namun perlu dijelaskan lebih rinci lagi dengan disertai contoh simulasi penghitungan hasil pemilu caleg terpilih untuk DPR dan DPRD sejak MK menetapkan sistem suara terbanyak
terimakasih mas atas pencerahannya, ya mas kalo bisa diberikan contoh simulasi berdasarkan putusan MK 23 desember 2008. minimal untuk mengoreksi perhitungan baru yang kita lakukan.
ijrsh : @adhy & zamr
Saat ini waktu dan konsentrasi saya belum sempat membuat seperti yang anda inginkan…
ditambah memang ada gugatan ke MK oleh 10 parpol kecil & baru per 14 Januari 2009 kemarin, dengan demikian sistem pemilu 2009 masih dalam proses di MK terkait syarat 2,5 % PT. Dengan demikian serba tidak pasti untuk membuat tulisan simulasi (DPR) saat ini.
Kiranya nanti terdapat waktu yang tepat untuk merevisi/membuat artikel baru terkait penghitungan kursi dimaksud, TKS.
makasih mas, ditungguya artikel barunya.
mas nanya, kl setelah keluarnya keputusan mk tanggal 23 desember 2008 apakah cara perhitungan tahap II terhadap sisa kursi dari parpol yang tidak memenuhi bpp sama dengan sebelum uu 10 direvisi, apakah jumlah kursi sisa tersebut juga dibagi habis kepada parpol2 berdasarkan urutan suara parpol terbanyak?
rakyat menunggu ……….. karya anak bangsa yg terbaik dari hasil karya selama masabakti dprri 09-14 semoga amanat ini dapat dipertanggungjawab dihadapan tuhan dan rakyat demi kemakmuran rakyat.
BAGAIMANA CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPRD PROVINSI PADA PEMILU 2009 PASCA TURUNNYA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ?
BAGAIMANA CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPRD PROVINSI PADA PEMILU 2009 PASCA TURUNNYA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI PARTAI YANG SECARA NASIONAL TIDAK MELAMPAUI “PT” ?
Klik Penghitungan Perolehan Kursi DPRD