Halaman tempat berbagi info wakil daerah. Bersifat interaktif. Silahkan menulis INFO apa saja tentang tokoh ini :
Drs. H. Kamaruddin
DAERAH PEMILIHAN | : | Sulawesi Tenggara |
Tempat/Tanggal Lahir | : | Bone, 12 September 1948 |
Alamat Tempat Tinggal | : Jl. Pomakkeda No. 28 Lasusua Kab. | |
Kolaka Utara | ||
Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
Agama | : | Islam |
Pekerjaan Sekarang | : | Pensiunan PNS |
Pendidikan Terakhir | : | Fakultas Sospol Universitas Haluoleo |
Kendari | ||
Perolehan Suara | : | 29.385 |
UPDATE
Selasa, 09 Jun 2009 / Calon DPD RI Asal Sultra
MK Menangkan Kamaruddin
KENDARI- Perjuangan calon DPD RI asal Sultra, Kamaruddin menggugat KPU karena kehilangan sekitar 400 suara tidak sia-sia. Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannnya. Sidang yang disiarkan melalui video konferensi di Fakultas Hukum Unhalu, membuat mantan Pj Bupati Kolaka Utara itu akan bertugas di Senayan bersama tiga calon terpilih lainnya, yakni La Ode Ida, Abdul Jabbar Toba dan Abidin Mustafa. Artinya, peluang Hoesein Effendy ke Senayan bakal tertunda.
Putusan MK diambil sembilan hakim yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, kemarin. Hakim berpendapat eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) kabur. KPU dinilai tidak secara jelas menunjukkan adanya kekaburan obyek yang jadi sengketa. ’’Oleh karenanya eksepsi termohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,’’ kata seorang majelis hakim yang membacakan putusan.
Hakim MK mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya. Diantaranya keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Ujung Tobaku yang membenarkan perolehan suara Kamaruddin sejumlah 172 suara. Sementara itu saksi Baso menyatakan Kamaruddin memperoleh 351 suara di Desa Katoi.
Di persidangan itu, tiga pengacara Kamaruddin hadir. Mereka adalah Mustaring Lin Arifin SH, Ibrahim SH dan Nur Ramadhan SH MH. Saat dihubungi kemarin, Nur Ramadhan menjelaskan berdasar putusan hakim MK, kliennya yang saat pencalonan lalu menggunakan nomor urut 23, menurut hukum memperoleh suara sah dalam pemilihan anggota anggota DPD Sultra sejumlah 29.385 suara atau berada di peringkat empat.
”Mahkamah berpendapat bahwa jumlah perolehan suara pemohon yang benar adalah 29.385 suara dan bukan 28.985 suara sebagaimana penetapan KPU. Jadi klien kami naik dari peringkat lima menjadi peringkat keempat dan harus lolos,’’ kata Nur Ramadhan, alumni Magister hukum bisnis.
Mantan Ketua KNPI dan FKPPI Sultra itu menambahkan dengan keluarnya putusan MK, kliennya berharap semua pihak legowo. Di dalam persidangan kemarin, selain perkara Kamaruddin, turut juga diputuskan perkara Saifuddin, calon DPD RI asal Sultra lainnya. Hanya saja MK menolak tuntutannya.
Sekadar diketahui saat pleno KPU Sultra lalu, ditetapkan perolehan suara tertinggi diraih La Ode Ida sebanyak 156.177 suara. Menyusul Abdul Jabbar Toba sebanyak 37.990 suara, Abidin Mustafa 33.055 dan Hoesein Effendy sebanyak 29.052 suara. Sementara Kamaruddin ditetapkan sebanyak 28.988 suara, beda 64 suara dengan Hoesein Effendy.
Hoesein Effendy Protes
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Kamaruddin, mendapat tanggapan dari Hoesein Effendy, calon anggota DPD peraih suara terbanyak keempat versi KPU. Atas keputusan MK tersebut, Hoesein mengaku kurang yakin bila lembaga negara pimpinan Mahfud MD itu mengabulkan gugatan Kamaruddin.
Apalagi kata dia, yang jadi pijakan dasar pengambilan keputusan hanya mengacu pada laporan perorangan, yang sebelumnya disampaikan Kamaruddin setelah menerima hasil rekap dan informasi tim suksesnya di lapangan, pasca pencontrengan 9 April lalu. Seharusnya MK kata Hoesein membuka kotak suara calon DPD Sultra, untuk kemudian dilakukan perhitungan ulang.
Kendati keputusan MK bersifat final dan mengikat, menurut Hoesein yang juga anggota DPRD Sultra ini sangat disayangkan terlebih referensi hukum diambil dari laporan pihak ketiga.
’’Tentunya secara psikologis keputusan MK akan sangat melukai hasil kinerja lembaga penyelenggara Pemilu, mulai dari PPS, PPK, KPU Kolaka Utara, sampai dengan KPU Sultra,’’ tuturnya.
Mantan Wakil Gubernur diera (alm) La Ode Kaimoeddin ini berharap, tidak ada sesuatu di balik itu, dan memang benar putusan yang diambil disandarkan fakta hukum yang shahih. Versi Hoesein, dia melihat ada pelanggaran hukum dalam laporan ke MK, seperti pelanggaran pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, dan 263 perihal pemalsuan surat, sehingga dari sinilah dapat dikenakan pasal 55 KUHP.
Kendati memprotes keputusan MK, anggota komisi C DPRD Sultra ini tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Untuk itu, Hoesein minta konstituen yang memilih dirinya untuk memahami mekanisme hukum di mahkamah konstitusi.(cr4/awl) sbr : radarbuton
Anggota DPD 2009-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara
Komentar, saran, kritik, pengawasan, uneg-uneg anda tentang janji beliau (saat kampanye pemilu 2009) maupun kualitas kinerja (saat menjabat selaku wakil daerah / Anggota DPD periode 2009-2014) yang anda atau daerah anda rasakan sangatlah penting untuk informasi independen dan transparan bagi kemajuan daerah anda maupun republik tercinta. Tuliskan INFO APA SAJA tentang tokoh ini pada kolom komentar.
Kiranya halaman ini dapat menjadi tempat interaksi yang baik. Bila dikunjungi oleh wakil daerah kita ini ataupun timnya semoga dapat beroleh tanggapan. Selanjutnya terjalin dialog, diskusi maupun silahturahmi yang positif bagi perpolitikan dan pengembangan daerah anda.
ijrsh : ” WAKIL DAERAH DIPILIH DAN PERLU DIKONTROL UNTUK KEPENTINGAN DAERAH ”
Saya sangat mengagumi Bpk. Drs. H. Hoesein Effendi, SH. Beliau orang yang tegas, berfikir lugas dan sangat memperhatikan rakyat. Ketika beliau menjabat sebagai wakil Gubernur Sultra (kebetulan sy mendampingi beliau selama lebih kuranh 3 tahun) sy melihat banyak terobosan2 yang beliau lakukan. Selamat Pak Hoesein, lanjutkan cita2 bapak untuk memperhatikan rakyat, kami sekeluarga selalu mendoakan bapak, amiiiin.