Oleh : Indra Jaya Rajagukguk, SH
Pengantar dan Penjelasan
Tulisan ini bermaksud untuk informasi maupun sosialisasi parpol dan pemilu 2009 bagi pendidikan politik publik.
Berikut profil partai politik nomor urut 13. PKB :
ijrsh
Info penting terkait PKB : |
(Dalam Pengembangan & Pencarian Data)
- Daftar Caleg Tetap (DCT)
- Kuota Keterwakilan Perempuan
- Caleg Artis or Selebritis
- Caleg Mantan Pejabat Sipil
- Caleg Mantan Pejabat Militer
- Target Suara Di Pemilu 2009 : 25 %
- Calon Presiden : (Gudur ???, konflik PKB berdampak capres ditetapkan menjelang or pasca Pemilu Legislatif 2009, wacana terbaru PKB akan menggelar konvensi sebagaimana yang dilakukan PBR)
Nominator :
Abdurrahman Wahid
Muhaimin Iskandar
Yenni Wahid
Website Partai Kebangkitan Bangsa :
2. PKB
Update Pemilu 2014 Silahkan Dikomentar Ketua : H. A. Muhaimin Iskandar
Sekjen : H. Imam Nahrawi
Bendahara : H. Bachrudin Nasori
|
||
Alamat Kantor DPP
Jl. Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat 10430
Telp : 021- 3145328 Fax : 021- 3145329
Email : dpp@pkb.or.id Website : www.dpp.pkb.or.id
|
PKB, nasibmu kini…………..
MONTANG MANTENG……
Seng tua rah ngerti seng enom….
Partai Kyai Berantem….
partai yang saya anggap mumpuni dlm segala hal adalah pkb dan golkar.terutama berknaan dg ide2 ceerlang dari klangan mdanya… meskipun dibilang amburadul tp sebnarnya solid … tp sayang knapa mash mmbwa embel-embel NU. dan engklaim anak tunggale NU. pdahal kduanya jelas beda… apa krena tidak bisa hidup tanpa NU or ndak punya bargaining yang bagus tanpa NU…sampai kpn sih “nyusu terus ke NU”? pa ndak kasihan NU nya?
ancur
partai kebangkitan bangsa insya Allah menang
Selagi bersama GUSDUR & CA IMIN PKB pasti menang
Mau ngomong apa lagi mas ali….. memang yang namanya PKB ya tidak bisa lepas dari NU….. anda sendiri mengatakan kalau …. PKB nyusu sama NU…… berarti anda tahu kalu PKB tidak akan lepas dari IBUnya (NU…..) iya toh….., tapi saya yakin anda adalah salah satu kader NU terbaik,Oke…..
Selamat berjuang untuk membela yang benar bersama PKB dan Maju terus pantang mundur bersama GOLKAR…
YANG RUKUN JANGAN GEMBOS2AN SESAMA PKB NYA,MALU DONG URUSAN DUNIA SAJA KO SAMPAI LUPA KEISLAMANNYA.
Hancurkan Yeni wahid perusak konstitusi PKB suka menghasut Ayahnya (Gus Dur) iri pada loyalitas dan perjuangan Muhaimin Iskandar dkk. Hidup Eman Hermawan!!!!
Hey,,,,,,Jangan Asal Gembar-Gembor Ahlus’sunah Waljam’ah…. Dunk di iklan!!!!!!
Siapa Sebetulnya Ahlussunah yang sebenarnya,,,
Kalo ahlul Bid’ah Percaya!!!!
Ahlussunah Waljama’ah adalah manhaj’yang HAQ diatas ajaran Para SALAFUS SHALEh,,,
Berapa banyak Orang” SaLAfiyah Yang Terkena FItnah!!! karna Iklan yang gak JELAS ntu!!!
dasar Tukang TIPU,,,,
Salam,
untuk orang dengan id akh_shofwah :
Jelas, PKB dilahirkan dari rahim NU yang dikumandangkan dan dibesarkan oleh ulama2 NU dengan berjiwa islam ahlu as-sunah wal jamaah. Tentu anda bukan NU sehingga mengklaim PKB salah. Meski PKB partai nasional terbuka, tetapi jiwanya adalah NU ahlus sunah wal jamaah.
Ahlus Sunah wal Jamaah tentu pada prinsipnya adalah umat yang mengikuti sunah Rasul dan ulama2 setelahnya.
Salam kebangkitan
KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: JARIMAH DAN UQUBAH
[A] JARIMAH DAN UQUBAH
Fikih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil dalil yang terperinci. Definisi tersebut merupakan definisi antara pengertian “fikih” dan “jinayah”.
–
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa objek pembahasan fikih jinayah itu secara garis besar ada 2 yakni: jarimah (tindak pidana) dan uqubah (hukumannya).
–
Pengertian jarimah sebagaimana yang dikemukakan oleh imam al mawardi adalah sebagai berikut:
–
“Jarimah adalah perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir.”
–
Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut abdul qadir audah pengertian jinayah adalah sebagai berikut:
–
“jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainya.
–
Adapun pengertian hukuman sebagaimana dikemukakan oleh abdul qadir audah adalah:
–
“hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara”
–
[B] MACAM – MACAM JARIMAH
–
Diantara pembagian jarimah yang paling penting adalah pembagian yang di tinjau dari segi hukumannya. Jarimah ditinjau dari segi hukumanya terbagi pada tiga bagian, yakni;
–
[1] jarimah hudud [2] jarimah qishash dan diat [3] jarimah ta’zir
–
[1] Jarimah Hudud
–
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Pengertian hukuman had sebagaimana yang dikemukakan oleh abdul qadir audah adalah ;
–
“Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah.”
–
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa ciri khas jarimah hudud itu adalah sebagai berikut:
–
[a] hukumannya tertentu dan terbatas, dalam arti bahwa hukuman tersebut telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal.
–
[b] hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia disamping hak Allah maka hak Allah yanglebih dominan.
–
Oleh karena hukuman had itu merupakan hak Allah maka hukuman tersebut tidak boleh digugurkan oleh perseorangan (orang yangtelah menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh negara.
–
Jarimah hudud ada tujuh macam yakni:
[1] jarimah zina
[2] jarimah qadzaf
[3] jarimah syurb al-khamr
[4] jarimah pencurian
[5] jarimah hirabah
[6] jarimah riddah
[7] jarimah pemberontakan (al-bagyu)
–
[2] Jarimah Qishash dan Diat
–
Jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash atau diat. Baik qishash dan diad adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Perbedaanya dengan hukuman had adalah bahwa hukuman had merupakan hak Allah, sedangkan qishash dan diat merupakan hak manusia (hak individu). Disamping itu perbedaan yang lain adalah karena hukuman qishash dan diat merupakan hak manusia maka hukuman tersebut dapat digugurkan oleh korban atau keluarganya, sedangkan hukuman had tidak bisa digugurkan atau dimaafkan.
–
Pengertian qishash sebagaimana dikemukakan oleh muhammad abu zahrah adalah:
“persamaan dan keseimbangan antara jarimah dan hukuman.”
–
Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yakni pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas jumlahnya ada lima macam:
–
[a] pembunuhan sengaja
[b] pembunuhan menyerupai sengaja
[c] pembunuhan karena kesalahan
[d] penganiayaan sengaja
[e] penganiayaan tidak sengaja
–
[3] Jarimah Ta’zir
–
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta,zir menurut bahasa adalah ta’dib, artinya memberi pelajaran, ta’zir juga diartikan dengan ar raddu wal man’u, yang artinya menolak dan mencegah. Sedangkan pengertian ta’zir menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh al mawardi adalah;
“ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’.
–
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang wewenang menetapkannya diserahkan kepada khalifah (kepala negara). Disamping itu dari definisi diatas dapat diketahui bahwa ciri khas jarimah ta’zir adalah sebagai berikut:
–
[1] hukumannya tidak tertentu dan tidak tidak terbatas. Artinya hukuman tersebut ada batas minimal dan maksimal.
[2] penentuan hukuman tersebut adalah hak khalifah.
–