Home » DPR 2009-2014 » Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Jangan pilih kucing dalam karung. Pertanyaanya: "ada ga kucingnya?". Silahkan googling nama para caleg, lalu copaskanlah hasil pencarianmu pada halaman para caleg tersebut. Komentar dan TESTIMONI berupa Kesaksian Rekam Jejak Caleg akan sangat berguna serta dapat menjadi petunjuk bagi para pemilih yang buta caleg maupun parpol. Komentar disertai Promo dan atau HP, Email adalahSPAM (terblokir).

Komentar - Komentar Terblokir

Statistic Content & Rating Caleg

PENDIDIKAN POLITIK PUBLIK

ijrsh for okv

BUKU TAMU WAKIL RAKYAT

Info, Saran & Kritik (INTERAKTIF)

Silahkan menuliskan apa saja
kepada publik tentang tokoh ini.

.

– DAPIL

:

JAWA TENGAH 7

(Meliputi)

:

Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara, Kab. Kebumen

– No. Anggota

:

A-365

– FRAKSI

:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

– KOMISI

:

Pemerintahan Dalam Negeri, Aparatur Negara, Otonomi Daerah, Agraria (Komisi II)

UPDATE *

(Email/HP/FB/Web/Blog, dll)

* : tidak/belum ada/in progress

” WAKIL RAKYAT DIPILIH & PERLU DIKONTROL OLEH DAN UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT ”

Biografi, Rekam Jejak, Prestasi, Organisasi, Kompetensi, Ideologi, Janji Kampanye, Kinerja Saat Menjabat, Kasus Hukum, Sumber Kekayaan, Sumber Kekuasaan, Background Pendidikan, Info Media, Bebas KKN

Ganjar Pranowo
Daerah Pemilihan : Jawa Tengah VII
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Karanganyar, 28 Oktober 1968
Alamat : Wisma DPR-RI Blok D4/322, Rawa Jati,
Pancoran, Jakarta Selatan
Agama : Islam
Status Perkawinan : a. Kawin
b. Nama suami : Siti Atikoh Suprianti
c. Jumlah anak 1 (satu) orang
Pekerjaan Sekarang :
Pendidikan Terakhir : Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta (1987-
1995)
Perolehan Suara : 65.864

Tuliskan INFO APA SAJA tentang tokoh ini pada kolom komentar.

vox populi vox dei


7 Comments

  1. dera says:

    maju terus jangan ragu sama partai demokrat

  2. dera says:

    mpu knu pijak

  3. armin says:

    TANGGAPAN TERHADAP REVISI UU 22 TAHUN 2007
    (Pasal 130A, 130B dan 130C)

    Komisi II DPR RI sekarang ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu . Draf Final hasil kerja dari Panitia Kerja (Panja) tertanggal 10 Juni 2010 adalah dimunculkannya pasal 130A, 130B dan 130C. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah MEMPERPENDEK masa kerja keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
    Menyimak pasal-pasal tersebut, kami dari anggota KPU Kabupaten/Kota menolak keberadaan pasal-pasal yang dimaksud. Paling tidak ada dua alasan utama dari kemunculan pasal-pasal tersebut. Pertama; Pemilu Tahun 2009 dianggap gagal. Kedu; dalam rangka mempersiapkan pemilu tahun 2014 agar lebih siap.
    Argumentasi penolakan kami adalah sebagai berikut :
    1. Alasan : Kegagalan Pemilu Tahun 2009
    Alasan pertama menurut kami bersifat subyektif dan cenderung digeneralisasikan untuk dijadikan dasar bagi upaya memperpendek masa kerja keanggotaan KPU, khususnya bagi anggota KPU Kabupaten/Kota.
    Kami sadar bahwa pemilu tahun 2009 masih banyak kekurang-kekurangannya, tetapi tidak kemudian disimpulkan sebagai sebuah kegagalan (apalagi kegagalan KPU semata[!]), tetapi perlu dilihat secara menyeluruh, obyektif dan dengan solusi yang bijak.
    Ada beberapa hal dalam pemilu tahun 2009 yang dianggap bermasalah:
    a. Persoalan DPT
    Persoalan DPT (data Pemilih) sekali lagi menjadi persoalan menarik sepanjang perhelatan Pemilu sejak Pemilu 2004. Pertanyaannya kemudian adalah apakah persoalan Data Pemilih semata menjadi kesalahan KPU? Mengapa lalu Data Pemilih selalu menjadi masalah atau dipermasalahkan? Lalu bagaimana solusinya agar data pemilih tidak bermasalah lagi atau dipermasalahkan?
    1) Persoalan data pemilih tidak semata menjadi beban tanggung jawab KPU, sekalipun KPU adalah pengguna Data Pemilih. Tetapi, ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Undang-Undang mengatakan Pemerintah adalah penyedia data pemilih (yang dikonversi dalam DP4), dan sebagai penyedia data, pemerintah paling tidak dalam kurung waktu menjelang pemilu, kurang lebih selama 1 tahun melakukan pendataan pemilih dalam bentuk DP4. Data tersebut oleh KPU kemudian dikonversi menjadi DPS dan DPT, masa waktu yang digunakan untuk memutakhirkan data tersebut oleh KPU adalah selama ± 3 bulan.
    2) Sejak pemilu 2004 data pemilih (DPT) selalu menjadi masalah dan puncaknya adalah pada Pemilu 2009. Kami ingin menegaskan bahwa sepanjang Administrasi Kependudukan di negara ini belum dikelolah secara baik, maka persoalan data pemilih juga tidak akan pernah tertuntaskan. Alasannya adalah :
    a) Masyarakat kita adalah masyarakat Urban, dan hampir setiap kepindahan penduduk kita tidak disertai dengan catatan kependudukan dan juga tertib administrasi yang baik, sehingga si A boleh jadi memiliki dua, tiga, atau lebih Kartu Tanda Penduduk, ada di Makassar, ada di Jakarta atau mungkin dibeberapa kecamatan di Makassar misalnya. Implikasi dari masyarakat kita yang demikian maka muncullah data-data yang ganda. Ada ganda dalam kelurahan, ada ganda antar kelurahan, ganda antar kecamatan dan boleh jadi, ada banyak yang ganda antar kabupaten dan antar provinsi.
    b) Sikap masyarakat kita yang tidak disiplin dalam menyikapi dinamika kependudukan. Misalnya mereka yang meninggal dunia tidak dilaporkan kepada RT/RW atau Desa/Kelurahan. Demikian juga mereka yang pindah alamat tidak disertai dengan keterangan pindah dari alamat sebelumnya, sementara Undang-undang kependududkan kita menyebutkan bahwa apabila warga sudah berdomisili lebih dari enam bulan disuatu tempat otomatis menjadi warga setempat dan dibolehkan memiliki KTP setempat. Data tersebut oleh Penyedia Data (Pemerintah) tetap memasukkan data-data tersebut ke DP4. Implikasinya, muncullah dalam data ganda ataupun data warga yang telah meninggal dunia dalam DPS/DPT.
    c) Masa Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU yang tergolong singkat. Implikasinya adalah kurang maksimalnya hasil pemutakhiran data pemilih, khususnya pada Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk atau pemilih yang banyak.
    d) Persoalan regulasi PKPU yang terlambat disosialisasikan dan berubah-ubah juga menjadi penghambat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Misalnya regulasi atau petunjuk teknis tentang rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang terlambat turun menghambat proses pemutakhiran data pemilih.
    e) Bersamaan dengan itu pula, anggaran Pemutakhiran Data Pemilih terlambat turun, semakin menambah masalah pada kesiapan dan proses pemutakhiran data pemilih.
    f) Penyikapan Masyarakat terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang masih sangat kurang. Rata-rata ± 10 saja yang datang ke PPS melakukan pengecekan nama-nama mereka apakah terdaftar atau tidak. Nanti setelah penetapan DPT baru mereka mendatangi KPU mengecek nama-nama mereka. Implikasinya adalah terjadi kegaduhan apabila mereka tidak terdata di DPT dan cenderung dimanfaatkan oleh kontestan tertentu.
    3) Solusi yang bisa ditempuh untuk memperbaiki data kependudukan atau data pemilih adalah :
    • PEMERINTAH/DPR
    g) Memperbaiki administrasi Kependudukan kita dalam bentuk dengan mempercepat terbangunnya SIAK dan penerbitan e-KTP atau KTP berchip yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, dikelolah secara profesional oleh tenaga yang profesional pula.
    h) Pendataan DP4 yang dilakukan oleh pemerintah berbasis RT/RW dengan melibatkan secara aktif ketua-ketua RT/RW di bawah koordinasi lurah masing-masing.
    i) Regulasi dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu termasuk soal pemutakhiran data pemilih dibuat jauh sebelum penyelenggaraan pemilu dilakukan.

    • Komisi Pemilihan Umum

    a) Masa pemutakhiran data pemilih oleh KPU di perpanjang waktunya, dengan membentuk Pantarlih atau PPDP.
    b) Di setiap KPU Kabupaten/Kota dibangun sistem SMS Centre, yang memungkinkan masyarakat mengecek melalui pesan SMS apakah mereka sudah terdaftar atau belum termasuk di TPS mana dia akan memilih.
    c) Untuk mengatasi DPT Ganda, disetiap KPU Kabupaten/Kota juga dibangun sistem Tolls.02 (Ubuntu) yang dapat mendeteksi data ganda termasuk pemilih di bawah umur. Bahkan jika memungkinkan sampai di Kecamatan (PPK), untuk lebih mempercepat proses pemutakhiran data.
    d) Anggaran penyelenggaraan pemilu termasuk untuk biaya pemutakhiran data pemilih siap sebelum pemutakhiran dilakukan.

    • Komponen Masyarakat (Partai Politik, LSM, Panwas atau Pemantau)
    – Melakukan koreksi dan masukan terhadap data pemilih yang diketahui bermasalah sebelum penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota

    b. Pengadaan dan Distribusi Logistik.
    Pada Pemilu tahun 2009 pengadaan logistik pemilu dilakukan oleh KPU di Pusat dan KPU Provinsi. Fungsi KPU Kabupaten/Kota sebatas melakukan pengepakan dan distribusi logistik pemilu ke kecamatan-kecamatan (PPK). Implikasinya adalah keterlambatan distribusi logistik dari KPU atau KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota yang juga berimplikasi pada keteteran dalam pengepakan logistik dan distribusinya ke kecamatan-kecamatan.
    Solusinya :
    1) Pengadaan surat suara jika pun tetap dilakukan oleh KPU (Pusat), maka cukup dilakukan di provinsi terdekat yang memiliki kemampuan cetak. Tidak harus dilakukan semuanya di Pulau Jawa.
    2) Khusus untuk pencetakan Alat Kelengkapan TPS diserahkan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui betul kebutuhan-kebutuhan diwilayahnya. Dan proses pengadaannya di lakukan jauh-jauh hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
    c. Regulasi Pemilu
    Persoalan pemilu tahun 2009 juga tidak bisa dilepaskan dari regulasi pemilu. Yang oleh pengamat dianggap belum sempurna. Implikasinya adalah munculnya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal dalam UU no 10 Tahun 2008. Implikasi berikutnya adalah terjadi beberapa perubahan dari peraturan-peraturan KPU yang tentu juga berpengaruh terhadap kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota.

    Solusinya :
    1 Menyempurnakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 dan undang-undang terkait lainnya. Untuk menghindari munculnya multi tafsir terhadap undang-undang tersebut.
    2 Ada waktu yang cukup bagi KPU untuk menyusun Peraturan-Peraturan KPU yang tidak lagi berubah-ubah. Sehingga tahapan pemilu di tambah 1, yaitu penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan Pemilihan Umum.
    2. Alasan : Kesiapan Pemilu Tahun 2014
    Alasan ini juga menurut kami tidak berdasar untuk dijadikan alasan bagi upaya memperpendek masa kerja anggota KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota. Lalu bagaimana dengan soal kesiapan pemilukada gubernur/wakil gubernut dan bupati/wakil bupati?
    Kesiapan Pemilu Tahun 2014, sangat tergantung kepada banyak faktor. Di antaranya adalah faktor kesiapan regulasi, penyelenggara, peserta, sumber dana, dan masyarakat.
    Selain itu, kesiapan pemilu gubernur dan wakil gubernur dan kesiapan pemilu bupati dan wakil bupati juga perlu mendapat perhatian yang sama. Artinya kesiapan pemilu tahun 2014 dari segi waktu juga sama dengan kesiapan pemilu kepala daerah.
    Berdasarkan penjelasan di atas, adalah sangat tidak berdasar apabila alasan di atas dijadikan acuan bagi upaya memperpendek masa kerja anggota KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota.

    Beberapa Usulan Alternatif :

    1. Pasal 130A TETAP, dengan dasar agar ada waktu yang cukup bagi KPU (pusat) untuk menyusun PKPU (Peraturan KPU) yang tetap dan tidak berubah-ubah.
    2. Pasal 130B dan Pasal 130C di HAPUS.
    Atau
    Pasal 130B dan 130C TETAP dengan menambah beberapa uraian di penjelasan ayat. Yaitu sebagai berikut :
    a. Bagi Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa tugasnya selambat-lambatnya akhir 2012 maka akan dilakukan penggantian anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru selambat-lambatnya akhir 2011.
    b. Dan bagi Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa tugasnya tahun 2013 maka penggantian anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahapan pemilu 2014 berakhir.
    Usulan Tambahan :
    Selain masalah masa kerja anggota KPU, ada satu masalah penting lainnya yang perlu disikapi dalam proses memperkuat kelembagaan KPU Kabupaten/Kota. Karena itu ada beberapa hal yang ingin kami usulkan terkait dengan revisi UU 22 Tahun 2007 dalam konteks penguatan kapasitas kelembagaan KPU dan harmonisasi hubungan sekretariat KPU dengan Anggota KPU. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Beberapa pasal terkait dengan pengangkatan Sekretariat KPU, KPU Provinsi dan terkhusus KPU Kabupaten/Kota dalam revisi UU 22 Tahun 2007 yang ada sekarang sudah tepat.
    2. Pengangkatan kasubag (kepala sub bagian) pada KPU Kabupaten/Kota sebaiknya juga dimasukkan ke dalam revisi UU 22 Tahun 2007. Dengan ketentuan sebagai berikut :

    Pasal…
    (1) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di bantu oleh 4 orang kepala sub bagian.
    (2) Kepala sub bagian pada KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
    (3) Calon kepala sub bagian diusulkan oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang kepada Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dari KPU Kabupaten/Kota ATAU Pengangkatan kepala sub bagian diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 3 orang kepada sekretaris KPU provinsi melalui sekretaris KPU Kabupaten/kota. ATAU Pengangkatan kepala sub bagian diajukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada sekretaris KPU Provinsi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan KPU Kabupaten/Kota.
    (4) Bupati/Walikota memilih masing-masing satu orang kepala sub bagian dari calon yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota ATAU Sekretaris KPU Provinsi memilih masing-masing satu orang kepala sub bagian dari calon yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan sekretaris KPU provinsi.
    (5) KPU Kabupaten/Kota melalui sekretaris KPU kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian kepala sub bagian kepada bupati/walikota dan selanjutnya bupati/walikota harus menindaklanjuti. ATAU KPU Kabupaten/Kota melalui sekretaris KPU kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian kepala sub bagian kepada sekretaris KPU Provinsi dan selanjutnya sekretaris KPU Provinsi harus menindaklanjuti.
    (6) Kepala sub bagian tidak dapat dipindahtugaskan dari jabatannya oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota tanpa persetujuan KPU Kabupaten/Kota.

    Makassar, 27 Ramadhon 1431 H
    Ketua & Anggota KPU Kab/Kota

  4. armin says:

    TANGGAPAN TERHADAP REVISI UU 22 TAHUN 2007
    (Pasal 130A, 130B dan 130C)

    Komisi II DPR RI sekarang ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu . Draf Final hasil kerja dari Panitia Kerja (Panja) tertanggal 10 Juni 2010 adalah dimunculkannya pasal 130A, 130B dan 130C. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah MEMPERPENDEK masa kerja keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
    Menyimak pasal-pasal tersebut, kami dari anggota KPU Kabupaten/Kota menolak keberadaan pasal-pasal yang dimaksud. Paling tidak ada dua alasan utama dari kemunculan pasal-pasal tersebut. Pertama; Pemilu Tahun 2009 dianggap gagal. Kedu; dalam rangka mempersiapkan pemilu tahun 2014 agar lebih siap.
    Argumentasi penolakan kami adalah sebagai berikut :
    1. Alasan : Kegagalan Pemilu Tahun 2009
    Alasan pertama menurut kami bersifat subyektif dan cenderung digeneralisasikan untuk dijadikan dasar bagi upaya memperpendek masa kerja keanggotaan KPU, khususnya bagi anggota KPU Kabupaten/Kota.
    Kami sadar bahwa pemilu tahun 2009 masih banyak kekurang-kekurangannya, tetapi tidak kemudian disimpulkan sebagai sebuah kegagalan (apalagi kegagalan KPU semata[!]), tetapi perlu dilihat secara menyeluruh, obyektif dan dengan solusi yang bijak.
    Ada beberapa hal dalam pemilu tahun 2009 yang dianggap bermasalah:
    a. Persoalan DPT
    Persoalan DPT (data Pemilih) sekali lagi menjadi persoalan menarik sepanjang perhelatan Pemilu sejak Pemilu 2004. Pertanyaannya kemudian adalah apakah persoalan Data Pemilih semata menjadi kesalahan KPU? Mengapa lalu Data Pemilih selalu menjadi masalah atau dipermasalahkan? Lalu bagaimana solusinya agar data pemilih tidak bermasalah lagi atau dipermasalahkan?
    1) Persoalan data pemilih tidak semata menjadi beban tanggung jawab KPU, sekalipun KPU adalah pengguna Data Pemilih. Tetapi, ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Undang-Undang mengatakan Pemerintah adalah penyedia data pemilih (yang dikonversi dalam DP4), dan sebagai penyedia data, pemerintah paling tidak dalam kurung waktu menjelang pemilu, kurang lebih selama 1 tahun melakukan pendataan pemilih dalam bentuk DP4. Data tersebut oleh KPU kemudian dikonversi menjadi DPS dan DPT, masa waktu yang digunakan untuk memutakhirkan data tersebut oleh KPU adalah selama ± 3 bulan.
    2) Sejak pemilu 2004 data pemilih (DPT) selalu menjadi masalah dan puncaknya adalah pada Pemilu 2009. Kami ingin menegaskan bahwa sepanjang Administrasi Kependudukan di negara ini belum dikelolah secara baik, maka persoalan data pemilih juga tidak akan pernah tertuntaskan. Alasannya adalah :
    a) Masyarakat kita adalah masyarakat Urban, dan hampir setiap kepindahan penduduk kita tidak disertai dengan catatan kependudukan dan juga tertib administrasi yang baik, sehingga si A boleh jadi memiliki dua, tiga, atau lebih Kartu Tanda Penduduk, ada di Makassar, ada di Jakarta atau mungkin dibeberapa kecamatan di Makassar misalnya. Implikasi dari masyarakat kita yang demikian maka muncullah data-data yang ganda. Ada ganda dalam kelurahan, ada ganda antar kelurahan, ganda antar kecamatan dan boleh jadi, ada banyak yang ganda antar kabupaten dan antar provinsi.
    b) Sikap masyarakat kita yang tidak disiplin dalam menyikapi dinamika kependudukan. Misalnya mereka yang meninggal dunia tidak dilaporkan kepada RT/RW atau Desa/Kelurahan. Demikian juga mereka yang pindah alamat tidak disertai dengan keterangan pindah dari alamat sebelumnya, sementara Undang-undang kependududkan kita menyebutkan bahwa apabila warga sudah berdomisili lebih dari enam bulan disuatu tempat otomatis menjadi warga setempat dan dibolehkan memiliki KTP setempat. Data tersebut oleh Penyedia Data (Pemerintah) tetap memasukkan data-data tersebut ke DP4. Implikasinya, muncullah dalam data ganda ataupun data warga yang telah meninggal dunia dalam DPS/DPT.
    c) Masa Pemutakhiran Data Pemilih oleh KPU yang tergolong singkat. Implikasinya adalah kurang maksimalnya hasil pemutakhiran data pemilih, khususnya pada Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk atau pemilih yang banyak.
    d) Persoalan regulasi PKPU yang terlambat disosialisasikan dan berubah-ubah juga menjadi penghambat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Misalnya regulasi atau petunjuk teknis tentang rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang terlambat turun menghambat proses pemutakhiran data pemilih.
    e) Bersamaan dengan itu pula, anggaran Pemutakhiran Data Pemilih terlambat turun, semakin menambah masalah pada kesiapan dan proses pemutakhiran data pemilih.
    f) Penyikapan Masyarakat terhadap Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang masih sangat kurang. Rata-rata ± 10 saja yang datang ke PPS melakukan pengecekan nama-nama mereka apakah terdaftar atau tidak. Nanti setelah penetapan DPT baru mereka mendatangi KPU mengecek nama-nama mereka. Implikasinya adalah terjadi kegaduhan apabila mereka tidak terdata di DPT dan cenderung dimanfaatkan oleh kontestan tertentu.
    3) Solusi yang bisa ditempuh untuk memperbaiki data kependudukan atau data pemilih adalah :
    • PEMERINTAH/DPR
    g) Memperbaiki administrasi Kependudukan kita dalam bentuk dengan mempercepat terbangunnya SIAK dan penerbitan e-KTP atau KTP berchip yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia, dikelolah secara profesional oleh tenaga yang profesional pula.
    h) Pendataan DP4 yang dilakukan oleh pemerintah berbasis RT/RW dengan melibatkan secara aktif ketua-ketua RT/RW di bawah koordinasi lurah masing-masing.
    i) Regulasi dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemilu termasuk soal pemutakhiran data pemilih dibuat jauh sebelum penyelenggaraan pemilu dilakukan.

    • Komisi Pemilihan Umum

    a) Masa pemutakhiran data pemilih oleh KPU di perpanjang waktunya, dengan membentuk Pantarlih atau PPDP.
    b) Di setiap KPU Kabupaten/Kota dibangun sistem SMS Centre, yang memungkinkan masyarakat mengecek melalui pesan SMS apakah mereka sudah terdaftar atau belum termasuk di TPS mana dia akan memilih.
    c) Untuk mengatasi DPT Ganda, disetiap KPU Kabupaten/Kota juga dibangun sistem Tolls.02 (Ubuntu) yang dapat mendeteksi data ganda termasuk pemilih di bawah umur. Bahkan jika memungkinkan sampai di Kecamatan (PPK), untuk lebih mempercepat proses pemutakhiran data.
    d) Anggaran penyelenggaraan pemilu termasuk untuk biaya pemutakhiran data pemilih siap sebelum pemutakhiran dilakukan.

    • Komponen Masyarakat (Partai Politik, LSM, Panwas atau Pemantau)
    – Melakukan koreksi dan masukan terhadap data pemilih yang diketahui bermasalah sebelum penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota

    b. Pengadaan dan Distribusi Logistik.
    Pada Pemilu tahun 2009 pengadaan logistik pemilu dilakukan oleh KPU di Pusat dan KPU Provinsi. Fungsi KPU Kabupaten/Kota sebatas melakukan pengepakan dan distribusi logistik pemilu ke kecamatan-kecamatan (PPK). Implikasinya adalah keterlambatan distribusi logistik dari KPU atau KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota yang juga berimplikasi pada keteteran dalam pengepakan logistik dan distribusinya ke kecamatan-kecamatan.
    Solusinya :
    1) Pengadaan surat suara jika pun tetap dilakukan oleh KPU (Pusat), maka cukup dilakukan di provinsi terdekat yang memiliki kemampuan cetak. Tidak harus dilakukan semuanya di Pulau Jawa.
    2) Khusus untuk pencetakan Alat Kelengkapan TPS diserahkan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang mengetahui betul kebutuhan-kebutuhan diwilayahnya. Dan proses pengadaannya di lakukan jauh-jauh hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
    c. Regulasi Pemilu
    Persoalan pemilu tahun 2009 juga tidak bisa dilepaskan dari regulasi pemilu. Yang oleh pengamat dianggap belum sempurna. Implikasinya adalah munculnya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal dalam UU no 10 Tahun 2008. Implikasi berikutnya adalah terjadi beberapa perubahan dari peraturan-peraturan KPU yang tentu juga berpengaruh terhadap kerja-kerja KPU Kabupaten/Kota.

    Solusinya :
    1 Menyempurnakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 dan undang-undang terkait lainnya. Untuk menghindari munculnya multi tafsir terhadap undang-undang tersebut.
    2 Ada waktu yang cukup bagi KPU untuk menyusun Peraturan-Peraturan KPU yang tidak lagi berubah-ubah. Sehingga tahapan pemilu di tambah 1, yaitu penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan Pemilihan Umum.
    2. Alasan : Kesiapan Pemilu Tahun 2014
    Alasan ini juga menurut kami tidak berdasar untuk dijadikan alasan bagi upaya memperpendek masa kerja anggota KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota. Lalu bagaimana dengan soal kesiapan pemilukada gubernur/wakil gubernut dan bupati/wakil bupati?
    Kesiapan Pemilu Tahun 2014, sangat tergantung kepada banyak faktor. Di antaranya adalah faktor kesiapan regulasi, penyelenggara, peserta, sumber dana, dan masyarakat.
    Selain itu, kesiapan pemilu gubernur dan wakil gubernur dan kesiapan pemilu bupati dan wakil bupati juga perlu mendapat perhatian yang sama. Artinya kesiapan pemilu tahun 2014 dari segi waktu juga sama dengan kesiapan pemilu kepala daerah.
    Berdasarkan penjelasan di atas, adalah sangat tidak berdasar apabila alasan di atas dijadikan acuan bagi upaya memperpendek masa kerja anggota KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota.

    Beberapa Usulan Alternatif :

    1. Pasal 130A TETAP, dengan dasar agar ada waktu yang cukup bagi KPU (pusat) untuk menyusun PKPU (Peraturan KPU) yang tetap dan tidak berubah-ubah.
    2. Pasal 130B dan Pasal 130C di HAPUS.
    Atau
    Pasal 130B dan 130C TETAP dengan menambah beberapa uraian di penjelasan ayat. Yaitu sebagai berikut :
    a. Bagi Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa tugasnya selambat-lambatnya akhir 2012 maka akan dilakukan penggantian anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru selambat-lambatnya akhir 2011.
    b. Dan bagi Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa tugasnya tahun 2013 maka penggantian anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahapan pemilu 2014 berakhir.
    Usulan Tambahan :
    Selain masalah masa kerja anggota KPU, ada satu masalah penting lainnya yang perlu disikapi dalam proses memperkuat kelembagaan KPU Kabupaten/Kota. Karena itu ada beberapa hal yang ingin kami usulkan terkait dengan revisi UU 22 Tahun 2007 dalam konteks penguatan kapasitas kelembagaan KPU dan harmonisasi hubungan sekretariat KPU dengan Anggota KPU. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Beberapa pasal terkait dengan pengangkatan Sekretariat KPU, KPU Provinsi dan terkhusus KPU Kabupaten/Kota dalam revisi UU 22 Tahun 2007 yang ada sekarang sudah tepat.
    2. Pengangkatan kasubag (kepala sub bagian) pada KPU Kabupaten/Kota sebaiknya juga dimasukkan ke dalam revisi UU 22 Tahun 2007. Dengan ketentuan sebagai berikut :

    Pasal…
    (1) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di bantu oleh 4 orang kepala sub bagian.
    (2) Kepala sub bagian pada KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
    (3) Calon kepala sub bagian diusulkan oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang kepada Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dari KPU Kabupaten/Kota ATAU Pengangkatan kepala sub bagian diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 3 orang kepada sekretaris KPU provinsi melalui sekretaris KPU Kabupaten/kota. ATAU Pengangkatan kepala sub bagian diajukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada sekretaris KPU Provinsi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan KPU Kabupaten/Kota.
    (4) Bupati/Walikota memilih masing-masing satu orang kepala sub bagian dari calon yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota ATAU Sekretaris KPU Provinsi memilih masing-masing satu orang kepala sub bagian dari calon yang diajukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan sekretaris KPU provinsi.
    (5) KPU Kabupaten/Kota melalui sekretaris KPU kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian kepala sub bagian kepada bupati/walikota dan selanjutnya bupati/walikota harus menindaklanjuti. ATAU KPU Kabupaten/Kota melalui sekretaris KPU kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian kepala sub bagian kepada sekretaris KPU Provinsi dan selanjutnya sekretaris KPU Provinsi harus menindaklanjuti.
    (6) Kepala sub bagian tidak dapat dipindahtugaskan dari jabatannya oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota tanpa persetujuan KPU Kabupaten/Kota.

    27 Ramadhon 1431 H
    Ketua & Anggota KPU Kab/Kota

  5. Siti Farida says:

    Yth. Bapak Ganjar Pranowo

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI

    Bapak,

    Saya adalah komisioner KPU Kab. Klaten yang kebetulan mengikuti acara diskusi tentang revisi UU No. 22 Th. 2007 di Purbalingga, yang diselenggarakan hari Kamis, tanggal 9 November 2010.

    Apresiasi yang setinggi-tingginya saya haturkan kepada Bapak, yang telah melemparkan sebuah wacana cerdas dengan paradigma yang sehat tentang grand design sistem politik di negeri tercinta ini.

    Mengingat keterbatasan waktu, saya tidak dapat menanggapi langsung gagasan-gagasan yang telah diwacanakan oleh Bapak. Oleh karena itu, dengan segala hormat saya memberanikan diri untuk berdiskusi dengan Bapak melalui email.

    Hal spesifik yang ingin sampaikan adalah mengenai salah satu konsensus dari semangat reformasi tahun 1998 adalah diselenggarakannya Pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Yaitu sebuah koreksi atas penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Orde Baru. Khususnya masalah penyelenggara Pemilu.

    Hal penting yang dikoreksi oleh gerakan reformasi atas Orde Baru adalah pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU), di mana leading sector-nya adalah Menteri Dalam Negeri (representasi Pemerintah). Pemilu yang diselenggarakan oleh LPU telah menodai makna demokrasi karena penyelenggaranya adalah Pemerintah (identik dengan Golkar). Di mana sang penyelenggara tidak bisa berfungsi sebagai wasit untuk menegakkan fair play karena dia adalah bagian dari sistem yang memiliki conflic interest untuk memenangkan Pemilu.

    Oleh karena itu, gerakan reformasi menegaskan bahwa Pemilu harus diselenggarakan oleh masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam kepentingan untuk memenangkan Pemilu. Semangat ini telah di-konstitusionalisasi-kan oleh amandemen UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan oleh lembaga yang mandiri.

    Dengan demikian, semangat mandiri yang diamanatkan oleh reformasi dan dituangkan dalam amandemen UUD 1945 adalah Pemilu harus diseselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak punya kepentingan, dan itu adalah masyarakat sipil yang tercermin dalam prinsip mandiri. (MOhon maaf, diskusi ini telah dipertajam bersama Hakim Mahkamah Konstitusi di Hotel Sultan, Jakarta pada btanggal 14 November 2009).

    Dengan demikian, salah satu amanat UUD 1945 yang saya sampaikan di atas, menjadi satu pijakan bahwa partai politik tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu.

    Argumentasi Bapak yang menjelaskan bahwa partai politik bisa menjadi anggota dalam Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK merupakan analog yang tidak berbanding lurus karena konteks kesejarahan yang berbeda.

    Meskipun demikian, sepenuhnya saya menyadari bahwa produk hukum (UU) adalah sebuah kepentingan politik yang terkait erat dengan realitas dinamika politik. Saya juga tidak mengelak bahwa saat ini “Politik itu panglima,” tetapi saya juga yakin bahwa ‘nurani adalah Cahaya Maha Cahaya.’ Pilihannya adalah apakah keputusan itu didasarkan atas perintah panglima ataukah atas amanat nurani yang terpancar dari ‘Cahaya Maha Cahaya’. Apapun keputusannya, semoga menjadi hal yang terbaik bagi bangsa ini.

    Selain terkait dengan revisi UU No. 22 Th. 2007, perkenankanlah saya menyampaikan suasana batin yang sering dirasakan oleh saya pribadi dan rekan-rekan komisioner KPU, khususnya di wilayah kabupaten/kota.

    Berdasarkan refleksi dan pemaknaan atas aktivits di KPU, saya memiliki sebuah konsepsualisasi bahwa semangat yang mendasari kinerja di KPU adalah pelayanan untuk melahirkan sosok baru. Sehingga kata kuncinya ada 2, yaitu melayani dengan sebaik-baiknya dan melahirkan pemimpin dan masyarakat baru. (Mungkin ini merupakan gambaran yang berlebihan).

    Kata kunci yang pertama adalah ‘pelayanan’. Semangat pelayanan diterjemahkan bahwa KPU harus melayani pemilih dengan sebaik-baiknya untuk dapat menggunakan hak pilih sesuai amanat konstitusi. Prinsip ini berbanding lurus dengan upaya pemutakhiran daftar pemilih yang secermat-cermatnya untuk menghindari terjadinya kehilangan hak pilih dari setiap warga negara yang mempunyai hak pilih. Sepenuhnya kami menyadari, bahwa masih ada banyak kelamahan atas kualitas DPT yang dihasilkan oleh KPU. Tetapi setidaknya (khususnya di Klaten), kami sudah berupaya maksimal (dalam bahasa kami: KPU sudah “berdarah-darah” untuk menghasilkan DPT yang berkualitas). Pelayanan terhadap pemilih juga diwujudkan dalam upaya mencerdaskan pemilih melalui sosialisasi tentang Pemilu.

    Pelayanan yang sangat penting juga terkait dengan pelayanan terhadap peserta Pemilu (salah satu di antaranya adalah partai politik). Bagi saya pribadi (dan sesuai kode etik penyelenggara Pemilu), KPU wajib melayani semua peserta Pemilu seara adil dan setara. Berpijak pada pemikiran ini, kami di KPU Kabupaten Klaten berupaya memberikan pelayanan terhadap partai politik dengan kualitas sebaik mungkin. Jika tidak berlebihan, pelayanan itu gradasinya setingakat dengan ‘pembeli adalah raja.’ Jika Bapak berkenan, silakan cross-cek ke PDI Perjuangan di Kab. Klaten. Tentu saja, pelayanan yang kami berikan harus diseleraskan dengan rambu-rambu konstitusi tanpa melanggar asas-asas pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu.

    Kata kunci yang kedua adalah ‘melahirkan pemimpin dan masyarakat baru’. Kalau Bapak tidak berkebaratan, ijinkanlah saya menyampaikan metafora atas idiom ‘melahirkan’. Di manapun dan kapanpun, proses ‘melahirkan’ itu adalah proses yang tidak sederhana dan mudah. Bapak tentu sudah mempunyai anak, mohon di-kilas balik- bagaimana perjuangan (terutama istri Bapak sebagai Ibu) untuk melahirkan. Proses itu diiringi dengan rasa sakit yang luar bisa, bersimbah darah, dan pertaruhan nyawa. Oleh karena itulah, tidak berlebihan kiranya jika idiom religius menegaskan bahwa ‘ridlo Tuhan adalah ridlo Sang Ibu’ dan marah sang ibu adalah murka Tuhan. Dalam konteks budaya Jawa lebih tegas lagi bahwa seseorang yang menyakaiti ‘orang yang melahirkan’ akan ‘kualat’.

    KPU dengan segenap kekurangan dan kelemahannya telah berupaya ‘melahirkan’ para pemimpin baru : Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, BUpati dan Wakil BUpati, Gubernur dan Wakil GUbernur, Walikota dan Wakil Walikota. Kelahiran mereka tidak terlepas dari tetes keringat (bahkan darah dari KPU). Mohon direfleksi apakah KPU (dalam artian semangatnya bukan emata-mata kelembagaannya) benar-benar didudukkan dalam arasnya, yaitu sebagai ‘Ibu” yang dari rahimnya telah melahirkan. Sebagaimana setiap kelahiran, ada rasa sakit, peluh dan darah tetapi juga diiringi harapan akan lahirnya generasi dan masa depan yang lebih baik.

    Mohon maaf kalau metafora yang saya sampaikan tidak berkenan. Anggap saja ini sekedar sharing antar anak bangsa.

    Terima kasih,

    Salam Siti Farida-Komisioner KPU Kab. Klaten

  6. BANTAN mantan PAN says:

    idola nie, dulu saya pikir lebih pas di PAN
    ternyata PAN skrg memalukan, dan PDIP jd oposisi yg CERDAS!

  7. MENDAGRI kabinet mendatang.

Berpartisipasi Untuk INDONESIA 2014 Yang Lebih Baik

← Rekam Jejak Politisi Indonesia

KLIK DISINI 560 CALEG TERPILIH PEMILU 2014 ANGGOTA DPR R.I.

Anggota DPR R.I. 2009-2014

Anggota DPD R.I. 2009-2014

Berdasarkan IP address, dlsb; tiap tindakan Anda tunduk terhadap hukum. Patuhilah NETIKET agar anda direspon publik secara positif. Kenali seluruh caleg di setiap dapil. Klik Indonesia, lalu klik Kab/Kotamu. Perhatikan seluruh wajah calegmu. Klik FOTO (halaman caleg) atau klik BIOCALEG (Riwayat Hidup Caleg). Berkomentarlah (TESTIMONI) atau berikan rekomendasi (RATE THIS) caleg layak coblos klik jempol atas.

Statistik Blog by WP & Google

  • 1,298,482 hits by public, voters, candidates & campaign team