Home » PARPOL » Profil Partai Keadilan Sejahtera

Profil Partai Keadilan Sejahtera

Jangan pilih kucing dalam karung. Pertanyaanya: "ada ga kucingnya?". Silahkan googling nama para caleg, lalu copaskanlah hasil pencarianmu pada halaman para caleg tersebut. Komentar dan TESTIMONI berupa Kesaksian Rekam Jejak Caleg akan sangat berguna serta dapat menjadi petunjuk bagi para pemilih yang buta caleg maupun parpol. Komentar disertai Promo dan atau HP, Email adalahSPAM (terblokir).

Komentar - Komentar Terblokir

Statistic Content & Rating Caleg

PENDIDIKAN POLITIK PUBLIK

klik...cara pilih caleg

klik…cara pilih caleg

Oleh : Indra Jaya Rajagukguk, SH

number of visitors
Free Hit Counters

Pengantar dan Penjelasan

Tulisan ini bermaksud untuk informasi maupun sosialisasi parpol dan pemilu 2009 bagi pendidikan politik publik.

Berikut profil partai politik nomor urut 8. PKS :

ijrsh

Info penting terkait PKS :

(Dalam Pengembangan & Pencarian Data)

(Dalam Pengembangan & Pencarian Data)

    1. Daftar Caleg Tetap (DCT)
    2. Kuota Keterwakilan Perempuan
    3. Caleg Artis or Selebritis
    4. Caleg Mantan Pejabat Sipil
    5. Caleg Mantan Pejabat Militer
    6. Target Suara Di Pemilu 2009 : 20 % (atau sesuai syarat UU Pilpres agar dapat mengusung Capres dari kader PKS sendiri)
    7. Calon Presiden : Hidayat Nur Wahid

Nominasi kader internal untuk capres (klik sesuai nama-disusun sesuai abjad)

Website Partai Keadilan Sejahtera :

http://www.pk-sejahtera.org http://www.pks.or.id http://www.wanitapks.org http://www.pandukeadilan.org/ http://www.galerikeadilan.net http://www.kaderpks.net

Daerah :

http://www.pks-pekanbaru.org http://www.pks-rawalumbu.org http://www.pks-sidoarjo.org http://www.pks-sleman.org http://www.pks-sukabumi.org http://www.pks-surabaya.or.id http://www.pksjakartautara.org http://www.pks-jakbar.or.id http://www.pks-jaksel.or.id http://www.pks-jatiuwung.web.id http://www.pksjogja.or.id http://www.pks-kab-bekasi.org http://www.pks-kabtangerang.or.id http://www.pks-kbylama.org http://www.pks-kotabekasi.com http://www.pkskotajambi.org http://www.pks-kotatangerang.or.id http://www.pkskramatjati.org http://www.pksbojonegoro.org http://www.pkscianjur.org http://www.pks-cimanggis.or.id http://www.pks-depok.or.id http://www.pks-dramaga.org http://www.keadilanbogor.or.id http://www.pks-bandarlampung.org http://www.pksbandung.org http://www.pks-banjarmasin.or.id http://banyumas.pks-jateng.or.id http://fpks-kotasemarang.or.id http://pks-pondokjaya.org http://www.fkspekanbaru.org

Fraksi :

http://www.f-pks.or.id http://www.fpks-dprd-jakarta.org http://www.fpks-dpr-ri.com http://www.fpks-kabbandung.com http://www.fpks-kalsel.or.id

Luar Negeri :

http://www.keadilan-jepang.org http://www.korsad.org http://www.pks-anz.org http://www.pks-arabsaudi.org http://www.pksboard.net http://www.pk-sejahtera.de http://www.pk-sejahtera.nl http://www.pk-sejahtera.org.uk http://www.pk-sejahtera.us http://www.pks-malaysia.org http://www.pks-matraman.org http://www.pks-mesir.com http://www.pks-oi.org

3. PKS

Update  Pemilu 2014 Silahkan Dikomentar

Ketua       : Muhammad Anis Matta
Sekjen      : Muhamad Taufik Ridlo
Bendahara   : Mahfudz Abdurrahman
Alamat Kantor DPP     
Jl. TB. Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta 21520
Telp   : 021- 78842116  Fax : 021- 78846456
E-mail : setjen.dpp@pks.or.id

			

51 Comments

  1. wendy anton says:

    PKS KU…BUKTIKAN PADA MEREKA BAHWA KITA AKAN MEMBUAT INDONESIA MENJADI LEBIH MAJU..DAN SEMOGA PKS TETAP ISTIQOMAH UNTUK MEMBANGUN NEGERI INI

  2. walgito says:

    salut sama usaha kader pks….
    semoga suxes dlm pemilu 2009…

  3. PKS must go on every where and anywhere….!!!

  4. PKS harus terus “menjadi” contoh, tidak hanya sekedar “memberi” contoh.
    Always move to be be better…!!!
    Bersama PKS kita bergerak perbaiki Indonesia…!!!
    Allahu Akbar….!!!!!

  5. hayu says:

    bangkitlah negeriku harapan itu masih ada………

  6. Catra says:

    Anggota Dewan dari PKS di Tarakan inisial “Syam” ternyata pecandu judi dan zina, sombong dan meninggalkan kiprah islami

  7. budi says:

    PKS jangan hanya bisa menampilkan caleg yang baik ternyata ada caleg yang malah sudah rusak akhlaknya yaitu di Tarakan Kalimantan Timur namanya Syamsudin Arfah. tolong PKS pusat diperhatikan

  8. aan says:

    SUDAH DINANTIKAN PELAYAN YANG JUJUR,CERDAS,AKTUAL

  9. abahmayah says:

    Caleg PKS DPR-RI harus sering turun ke daerah pemilihanya agar dapat di kenal masyarakat

  10. Pras says:

    Semoga nasib Indonesia ke depan lebih baik apabila dipimpin oleh orang PKS.. Maju terus PKS!!! Mari ciptakan masyarakat yang madani..

  11. faisal says:

    PKS Masih yang terbaik, gw akan milih PKS asalkan PKS berani “membuang” Anis Matta dan Fahri Hamzah, antek2 sekuler dan plural, “tendang” juga kader2 yang anti syariat Islam…

  12. abbypry says:

    PKS menurut saya partai yang biasa aja, tapi yang membedakan dengan partai lainya partai ini adalah partai kader dan mereka militan, inilah yang menjadikan PKS menjadi partai yang luar biasa. buat mas faisal kayaknya penilaian anda tentang Anis Mata kurang beralasan dech… dia orang yang agamis, cerdas dan cekatan. gelar LC pun ia peroleh, walaupun LC bukan jaminan, tapi saya yakin dari gaya bahasanya dia seorang juru dakwah. bukan sekuler yang seperti anda katakan.

  13. alman says:

    Dukungan penuh untuk PKS. bangkitlah negeriku harapan itu masih ada.

  14. Afwan says:

    Untuk tetap Bersih dan Peduli, PKS harus menindak tegas kadernya…klo perlu ada yang TERBUKTI korupsi potong tangannya… TERBUKTI berzina rajam…
    tetaplah menjadi yang terbaik…..
    Kau Partai Modern…
    masa depanmu CERAH…
    Boleh berbeda…
    Boleh Bermanuver….
    tapi tetap dalam bingkai kebenaran dan keadilan….

  15. ali says:

    Selama ini saya memang kagum dengan PKS.. trutama dalam perekrutan kader. sangat terstruktur sekali dan masiv..hal ini berbeda dg partai lain yang kaderisasinya amburadul..dan belum pernah saya dengar pejabat PKS yg korupsi..kasus yang enimpa calon legislatif yang trtangkap di panti pijat..mungkin bisa dijadikan pelajaran bagi kader yang lain,walaupun hanya sekdar pijat dan tida berbuat mesum. saat ini adalah saat yang rawan bagi kder PKS. krn saat ini adalah saat lwan politik melakukan pencarian kesalahan dan pembunuhan karakter bagi PKS..hati2…..!!!!!!!

  16. neezam says:

    PKS itu…
    Partai Kebal Suap
    Partai Keluarga Saya
    Penuh Kasih sayang
    Pilihan Kita Semua
    Pasti Koruptor Sebal
    Peduli Kebutuhan Sosial

    jadi, tidak ada alasan untuk tidak memilih
    8. ‘P’ojok ‘K’anan ata’S’

    .: ) | ( :.

  17. Muslimah PKS says:

    asw..
    ana yakin PKS adalah partai yang benar2 akan memperjuangkan aspirasi masyarakat..
    PKS majulah, semoga kemenangan kita raih di pemilu 2009 ini. amien..
    majulah, harapan itu masih ada..

  18. politikpobia says:

    pks itu suka riya’, pamer bantuan kemanusiaan, suka asal usul fatwa. apa bedanya dengan partai lain

  19. servodaeman says:

    pks = partai kita semua

  20. Durasyid says:

    PKS jangan sampai benar-benar jadi menjadi Partai Kumpulan Setan

  21. Naga Bonar says:

    Jangan lah Menghina gitu, tak baik itu. macam kau aja yang sudah sholeh jadi manusia, sehingga banyak menyalahkan orang atau kelompok lain. Kalau tak suka, jangan menghina. Banyak intropeksi lah kalian.

  22. setiya says:

    PKS tetap istiqomah, selalu waspada akan eksismu sekarang…..maju terus aku mendukungmu Allahu Akhbar……!aku selalu dipihakmu!

  23. adhecyberq says:

    pengurus pks tanjab-timur tidak jelas dan amburadul, katanya tidak mau menzholimi orang lain, nyatanya teman sendiri dizholimi ! itulah yang terjadi di Tanjab-Timur provinsi jambi. PKS bo ong !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  24. adhecyberq says:

    amirudin hk anggota dprd

  25. adhecyberq says:

    amirudin hk anggota dprd tanjab tim (PAN) tidak asing lagi kalau tersangkut masalah hukum gara-gara perempuan, memang itulah kerjanya, ada lagi sifatnya yg paling bagus yaitu pecandu narkoba dan tukang utang tak mau bayar, pembohong ! baguskan ? anggota dewan PAN

  26. Thamrin says:

    Kalo ghak ngina PKS orang2 pada gak betah hidupnya. Ya.. gitu deh… karena dah ditakdirkan mungkin seperti itu.

    Ok deh maju terus partaiku. Harapan itu masih ada….

  27. Anisa says:

    Aslm…
    Majulah PKS , IstiQomah slalu… kami mendukungmu
    majulah… Smoga Allah me-Ridhoi… untuk PKS…
    HAMASAH….!!!!
    ALLLAHUAKBAR…!!!!!

  28. Yudhistira says:

    Assalamu’alaikum.Wr.Wb
    Mulailah langkah kalian dengan Optimisme lalu serahkanlah semua kepada Allah. Ana selalu mendo’akan. Tetap Semangat Saudaraku. Insya Allah setiap langkah kita ialah kepastian, dan semoga hasilnya dapat kita nikmati bersama baik didunia maupun diAkhirat kelak. Amiin

  29. tedirivan says:

    Assalamu’alaikum Wr, Wb. PKS, Jangan sampai PKS terlibat dalam kasus yang sekarang saling menghujat ato saling sikut satu sama lain antar partai, yang benar-benar tidak ada artinya. karena itu akan menurunkan nilai suara anda… mudah2an PKS satu-satunya partai yang bisa dipertanggungjawabkan di Akhirat. Lakukanlah semuanya Lilahita’ala (karena Allah), tidak usah menanggapi dengan ekstrim orang2 yang menjelek-jelekan partai PKS, apalagi sampai gampang terprovokasi emosi… karena emosi dekat dengan setan…. Baiklah PKS Insyaallah aku Memilihmu mudah2an ALLAH meridhoi…

  30. tedirivan says:

    “Kalian akan berebut untuk mendapatkan kekuasaan. Padahal kekuasaan itu adalah penyesalan di hari Kiamat, nikmat di awal dan pahit di ujung. (Riwayat Imam Bukhori).

  31. Kader MD says:

    Buka mata dan pikiran kalian …
    lihat di lapangan seperti apa sesungguhnya partai kalian…

    KEBANGGAAN menuju kesesatan …
    visinya sungguh MENGERIKAN …
    JANGAN sesekali lihat kulitnya …
    BEDAH isi jantungnya …
    SIAPA di balik semuanya …

    Ya ALLAH aku seorang muslim yang tidak menginginkan saudara muslimku terjebak dalam kemasan yang tak mereka ketahui benar …

  32. Ibn Umar Aplau says:

    Asslm….
    bagi mereka yang suka menjelek-jelekkan, bertobatlah….
    bagi mereka yang suka menyesatkan, beristigfarlah…
    bagi mereka yang suka bimbang, belajarlah…
    bagi mereka yang mendukung PKS, bertakbirlah…
    bagi mereka yang prihatin akan nasib bangsa ini, pilihlah No. 8
    Partai Keadilan Sejahtera )8(
    dan bagi mereka pengusung dakwah ini, bersemangatlah….
    Allahuakbar….3x….

  33. acenkmordane says:

    PEMILU HUKUMNYA HARAM

    Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisa si baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

    Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, ‘yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

    Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]

    Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar’i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid’ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu ‘anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

    Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

    Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

    [1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar’i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

    [2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

    [3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur’an dan as-Sunnah.

    MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
    Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar’i yaitu syura (musyawarah) . Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

    MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
    Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:

    [1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
    [2]. Menekankan suara terbanyak.
    [3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
    [4]. Pengabaian wala’ dan bara’.
    [5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
    [6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
    [7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
    [8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
    [9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
    [10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
    [11]. Memecah belah kesatuan umat.
    [12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
    [13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
    [14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
    [15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
    [16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
    [17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohong an hanya untuk meraup simpati massa.
    [18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
    [19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
    [20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
    [21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
    [22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
    [23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
    [24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar’i seorang pemimpin.
    [25]. Pemakaian dalil-dalil syar’i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura’: 46.
    [26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar’i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
    [27]. Penyamarataan yang tidak syar’i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
    [28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita”. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
    [29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
    [30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
    [31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
    [32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
    [33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
    [34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
    [35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
    [36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

    Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !

    Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!

    Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

    Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]

    Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah

    Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]

    Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

    Jika kalian telah berjual beli dengan sistem ‘inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.

    Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan- melaksanakan konsekuensi- konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid’ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da’wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??

    Para Du’at (da’i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik —padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

    Mereka berdalih: “Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi’ (realita).”

    Waqi’ (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid’ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta’an

    Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!

    SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
    [1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah

    ” Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka”.[Asy-Syuura : 38]

    Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

    Bantahan:
    Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

    Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

    “Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)- nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka” [An-Najm : 22-23]

    [2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu ‘anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari’atul intikhabat hal.15]

    Bantahan:
    Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

    [a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.
    [b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

    Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: “Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy.” Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

    Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

    Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

    Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

    Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

    Kesimpulannya:
    [a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
    [b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
    [c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.

    [3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah’

    Bantahan:
    Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

    Maka jawabannya:
    [a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
    [b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakan nya.

    Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.

    Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

    Sedang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang” [Mutafaqun alaih]

    Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma’.

    Maka jawabannya:
    [a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu’tabar (dipercaya) yang dida’wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
    [b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu’tabar.

    [4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.

    Bantahannya:
    [a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar’i, tapi hanyalah sumber taba’i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
    [b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

    Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

    Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.

    [5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.

    Bantahannya adalah:
    Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.

    Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

    Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

    Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i’tikad baik saja]

    [6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.

    Bantahannya:
    Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?

    Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka “Kami akan menegakkan daulah Islam” hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.

    Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.

    [7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

    Bantahannya:
    Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur’an:

    “Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)”. [Ali-Imran: 72]

    Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

    “Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka” [Al-Baqarah: 120]

    Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

    “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)”. [An-Nisaa: 144]

    [8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

    Bantahannya:
    Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempita n, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.

    Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?.

    Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

    [9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah) .

    Bantahannya:
    Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da’wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda’wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya:

    “Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau mendengarnya? . Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri”. [Mutafaqun alaih]

    Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga aku datang!.

    Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu ‘alaihi wasallam.

    Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!

    Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).

    Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

    [10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.

    Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

    Bantahannya:
    Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

    Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah “memilih kemudharatan yang paling ringan.”

    Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

    Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

    [a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

    [b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:

    Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.

    [c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

    Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu ‘alaihi wasallam?

    [11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

    Jawabannya tentu saja tidakl
    Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

    [a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da’wah yang penuh berkah ini (da’wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

    [b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

    Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

    Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

    “Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan” [Mutafaqun alaih]

    Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

    “Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil”. [Hadits Riwayat Ahmad]

    Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya”. [Mutafaqun Alaih]

    Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

    Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap orang-orang semacam itu.

    [c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a’lam.

    [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]
    Demokrasi Dan Pemilu
    Jumat, 2 April 2004 09:15:24 WIB

    DEMOKRASI DAN PEMILU

    Oleh
    Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani
    Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

    Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

    Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma ba’du

    Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama supaya mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka (syari’at ini), Allah berfirman.

    Artinya : Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu) : “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” [Ali-Imron : 187]

    Allah melaknat orang yang menyembunyikan ilmunya.

    Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterang an (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah : 159-160]

    Dan Allah mengancam mereka dengan neraka.

    Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. [Al-baqarah : 174]

    Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

    Artinya : Agama itu adalah nasehat, kami bertanya : Bagi siapa wahai Rasulullah ?Jawab beliau : Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan mayarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]

    Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan pemikiran-pemikiran yang disusupkan oleh komplotan musuh terutama pemikiran import yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang dikarunia ilmu agama oleh Allah agar memberi penjelasan hukum Allah dalam beberapa masalah berikut.

    DEMOKRASI
    Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

    Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An’am : 57]

    Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah : 44]

    Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As-Syura : 21]

    Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. [An-Nisa : 65]

    Artinya : Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al- Kahfi : 26]

    Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

    Artinya : (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah : 256]

    Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl : 36]

    Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An- Nisa : 51]

    DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.
    Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari thagut.

    Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara’ (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.

    BERSERIKAT
    Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

    [a] Serikat dalam politik (partai) dan,
    [b] Serikat dalam pemikiran.

    Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

    Allah berfirman.

    Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.[Muhammad : 25]

    Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[Al- Baqarah : 217]

    Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

    Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath’i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

    Allah berfirman.

    Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An- Nisa : 141]

    Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa : 59]

    Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]

    Karena serikat (bergolong-golongan ) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

    Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran : 105]

    Mereka juga pasti mendapatkan bara’ dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

    Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An’am : 159]

    Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.

    PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER
    Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu urusan, keduanya saling menolong.

    Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua partai berada dalam satu sistem yang menyeluruh dan menyatu. Tandhim lebih tertata ketimbang persekutuan.

    Bila koalisi ini bertujuan menyokong demokrasi berserikat, pemikiran dan usaha meraih kekuasaan yang dicanangkan oleh partai-partai Islam di beberapa negara Islam bekerjasama dengan partai sekuler maka pungkasannya adalah seperti persekutuan antara orang-orang Yaman dengan partai Bats sosialis untuk melancarkan perbaikan. Persekutuan dan koalisi model begini diharamkan, sebab termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah menfirmankan.

    Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Maidah : 2]

    Artinya : Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. [Hud : 113]

    Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. [Ali-Imron : 118]

    Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim,-pent) , hal ini juga menggerus pondasi wala’ dan bara’ (loyalitas dan sikap berlepas diri). Padahal keduanya merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.

    Artinya : Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. [Al-Maidah : 51]

    Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

    Artinya : Seseorang itu dikelompokkan bersama orang yang dia cintai.[Muttafaqun Alaihi]

    Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diantaranya ;

    [A] Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dengan Orang Yahudi

    Jawabannya sebagai berikut :
    [1] Haditsnya tidak shahih, karena mu’dhal (gugurnya dua orang rawi secara berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)
    [2] Pasal-pasal dalam persekutuan yang dijadikan pijakan -jika ini benar- maka menyelisihi isi dari persekutuan tadi.
    [3] Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menerapkan syari’at Allah adalah berbeda.
    [4] Mereka tidak dalam keadaan terpaksa (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar’iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.
    [5] Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diserahkan oleh orang-orang non muslim yang berada dalam kawasan negara Islam sebagai imbalan jaminan keamanan dan menetapnya mereka, -pent)
    [6] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintah Islam, sedangkan jama’ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
    [7] Orang-orang yahudi tersebut berada dalam naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.

    [B] Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dengan Bani Khuza’ah

    Jawabannya sebagai berikut :
    [1] Yang benar, Bani Khuza’ah adalah muslimin, buktinya, tersebut dalam sejarah mereka mengatakan : Kami telah memeluk Islam dan kami tidak mencabut ketaatan, namun mereka membunuh kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.
    [2] Andaikan saja mereka itu masih musyrik, tetapi hukum kafir asli berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.
    [3] Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza’ah ; pasal-pasal kesepakatan partai itu telah diisyaratkan di muka sedangkan pasal-pasal kesepakatan dengan Khuza’ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kerelaan kepada kebatilan.

    [C] Perlindungan Yang Diberikan Muth’im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

    Jawabannya :
    Ini strategi beliau mensiasati keadaan dan beliau masih bebas untuk berdakwah.

    KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA
    Suatu kali mereka menyebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lainnya lagi mengucapkan Partai itu sekarang telah murtad, namun mereka telah bertobat, lantaran itu mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, jika mereka telah memvonis bahwa partai tertentu kafir, lalu mengapa mereka masih mengadakan persekutuan ? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari’at harus memenuhi hal-hal berikut :

    [1] Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang terdahulu dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang dahulu.

    [2] Menghilangkan anasir yang menentang Islam dari diri mereka secara lahir batin.

    Dalih Yang Menjadi Pegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah.

    Jawabnya :
    [1] Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika dipandang maslahatnya lebih banyak ketimbang mafsadahnya.

    [2] Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak terdapat sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengganti tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Adapun beliau tidak menuliskan kalimat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bukan merupakan bukti bahwa beliau menghapus risalah dari dirinya, tetapi justru mengucapkan : Demi Allah, aku benar-benar utusan Allah.

    [3] Terjadinya perjanjian Hudaibiyyah itu menghasilkan maslahat (kebaikan) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan dampak yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.

    [4] Hukum bagi kafir asli dan bagi orang yang enggan menerapkan hukum Islam berbeda.

    PEMILIHAN UMUM
    Termasuk sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak disyaratkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih tersebut adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak memakai hukum Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun yang jadi hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh diakui, apalagi berupaya untuk menggagas dan bekerjasama untuk membentuknya. Sebab dewan ini memerangi hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh meniru mereka.

    Bila ada yang membantah : Sebab di dalam syari’at Islam tidak terdapat metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilu tidak dilarang.

    Jawabannya : Pendapat tersebut tidak benar, sebab para sahabat telah menerapkan metode tersebut dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar’i. Adapun metode yang ditempuh partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang non muslim berpeluang memimpin kaum muslimin, tidak ada seorangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.

    AKTIVITAS POLITIK
    Partai-partai politik memiliki kesepakatan- kesepakatan antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sedangkan hukum Islam dalam masalah ini adalah mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi cap fasiq kepada orang yang di cap fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang diberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi/amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah selama dia tidak menghalalkan kemaksiatan tersebut. Adapun undang-undang produk manusia diantaranya undang-undang Yaman, telah dijelaskan oleh ulama Yaman bahwa di dalamnya terkandung penyelisihan terhadap syari’at.

    METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT
    [1] Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur’an dan Sunnah secara hikmah, nasehat yang baik selaras dengan pemahaman para Salaf.

    [2] Kita memandang bahwa kewajiban syar’i terpenting adalah menghadapi pemikiran import dan bid’ah-bid’ah yang disusupkan ke dalam Islam dengan cara menyebarkan ilmu yang bermanfaat, dakwah, menggugah kesadaran umat, meluruskan keyakinan-keyakinan dan pemahaman yang keliru dan menyatukan kaum muslimin dalam lingkup semua tadi.

    [3] Kami memandang bahwa umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Namun yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling vital untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan umat.

    [4] Sebagai penutup kami akan memperingatkan bahwa motif yang melatari munculnya uraian ini adalah kami melihat sebagian ulama dan khususnya ulama negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim membicarakan permasalahan yang dipakai pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka bermaksud meletakkan landasan syar’i bagi permasalahan tersebut, padahal masalah tersebut mengandung kontradiksi dan kesalahan-kesalahan ditinjau dari sisi syar’i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah mayoritas dan bukan desas-desus.

    Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada pemimpin kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabat beliau. Segala puji bagi Allah.

    Penandatangan fatwa ini adalah :
    [1] Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani
    [2] Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
    [3] Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi.
    [4] Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam
    [5] Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.

    [Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7/Th III. Hal.39-43]

    Foote Note.
    [1] Ahlu Halli wal Aqdi tersusun dari dua kata Al-Hillu dan Al-Aqdu. Al-Hillu berarti penguraian, pelepasan, pembebasan dll. Sedang Al-Aqdu berarti pengikatan, penyimpulan, perjanjian dll. Maksudnya yaitu semacam dewan yang menentukan undang-undang yang mengatur urusan kaum muslimin, perpolitikan, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman dan semisalnya. Semua hal tersebut suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru [Lihat kitab Ahlu Halli wal Aqdi, Sifatuhum wa Wadha’ifuhum. Dr Abdullah bin Ibrahim At-Thoriqi, Rabithah Alam Islami, -pent]
    saksikanlah…saya telah menyampaikannya…

  34. Jayus says:

    Love U PKS

  35. indonesianizer says:

    Bwt simpatisan PKS, saya harap tidak terlalu fanatik dengan partai-nya. kalau fanatik bisa bikin emosi. emosi bisa bikin pertikaian. pertikaian bisa bikin hujatan. dan akhirnya merusak imej baik PKS.

    Contenglah karena Allah, niscaya Allah kan memberikan jalan terbaik tuk Indonesia tercinta ini.

  36. ari says:

    BANGKITLAH NEGERI KU HARAPAN ITU MASIH ADA!!!!!!

  37. akh_shofwah_salafiyah says:

    Meskipun mereka mengatakan bahwa (hukum) asal (ikut dalam pemilihan umum) adalah tidak boleh (haram). Mereka mengatakan: Kalau seandainya semua orang diharuskan ikut serta dalam pemilu, maka apakah anda ikut memilih atau tidak? Mereka berkata: anda ikut memilih dan pilihlah orang yang paling sedikit keburukannya di antara mereka (para kandidat yang ada). Karena umumnya mereka yang akan dipilih adalah orang-orang yang memasukkkan (mencalonkan) diri mereka dalam pemilihan tersebut.Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu:

    “Janganlah engkau (berambisi) mencari kepemimpinan, karena sesungguhnya hal itu adalah kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat nanti.” (Gabungan dua hadits shahih riwayat imam al-Bukhari (no. 6248) dan Muslim (no. 1652), dan riwayat Muslim (no. 1825))

    Maka orang yang terpilih dalam pemilu adalah orang yang (berambisi) mencari kepemimpinan, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang (berambisi) mencari kepemimpinan maka dia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak ditolong oleh Allah dalam menjalankan kepemimpinannya).” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain, dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam “adh-Dha’iifah” (no. 1154). Lafazh hadits yang shahih Riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Jika engkau menjadi pemimpin karena (berambisi) mencarinya maka engkau akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah).”

    Allah akan meninggalkannya (tidak menolongnya), dan barangsiapa yang diserahkan kepada dirinya sendiri maka berarti dia telah diserahkan kepada kelemahan, ketidakmampuan dan kesia-siaan, sebagaimana yang dinyatakan oleh salah seorang ulama salaf – semoga Allah meridhai mereka–.

    ‘Ala kulli hal, mereka berpendapat seperti ini dalam rangka menghindari atau memperkecil kerusakan (yang lebih besar). Ini kalau keadaannya memaksa kita terjeremus ke dalam dua keburukan (jika kita tidak memilih). Adapun jika ada dua orang calon (pemimpin yang baik), maka kita memilih yang paling berhak di antara keduanya.

    Akan tetapi jika seseorang tidak mengatahui siapa yang lebih baik (agamanya) di antara para kandidat yang ada, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia untuk memilih, padahal dia sendiri mengatakan: aku tidak mengetahui siapa yang paling baik (agamanya) di antara mereka. Karena Allah Ta’ala berfirman:

    وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً

    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (Qs. al-Israa’: 36)

    Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menipu/mengkhianati kami maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HSR Muslim (no. 101)). Jika anda memilih orang yang anda tidak ketahui keadaannya maka ini adalah penipuan/pengkhianatan.

    Demikian pula, jika ada seorang yang tidak merasa puas dengan kondisi pemilu (tidak memandang bolehnya ikut serta dalam pemilu) secara mutlak, baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?!

    Maka ‘ala kulli hal, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Dialah yang memilih untuk umat ini pemimpin-pemimpin mereka. Kalau umat ini baik maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang baik pula, (sabaliknya) kalau mereka buruk maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang buruk pula. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

    وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

    “Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (Qs. al-An’aam: 129)

    Maka orang yang zhalim akan menjadi pemimpin bagi masyarakat yang zhalim, demikianlah keadaannya.

    Kalau demikian, upayakanlah untuk menghilangkan kezhaliman dari umat ini, dengan mendidik mereka mengamalkan ajaran Islam (yang benar), agar Allah memberikan untuk kalian pemimpin yang kalian idam-idamkan, yaitu seorang pemimpin yang shaleh. Karena Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

    “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Dalam ayat ini) Allah tidak mengatakan “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada pemimpin-pemimpin mereka”, akan tetapi (yang Allah katakan): “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”

    Aku telah menulis sebuah kitab tentang masalah ini, yang sebenarnya kitab ini khusus untuk para juru dakwah, yang mengajak (manusia) ke jalan Allah Ta’ala, yang aku beri judul “Kamaa takuunuu yuwallaa ‘alaikum” (sebagaimana keadaanmu maka begitupulalah keadaan orang yang menjadi pemimpinmu). Aku jelaskan dalam kitab ini bahwa watak para penguasa selalu berasal dari watak masyarakatnya, maka jika masyarakatnya (berwatak) baik penguasanya pun akan (berwatak) baik, dan sebaliknya.
    Dan hanya Allah-lah yang mampu memberikan taufik (kepada manusia).

    وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

    Madinah Nabawiyyah, 15 Rabi’ul awal 1430 H / 11 Maret 2009 M

    ***

    Penulis: Abdullah bin Taslim al-Buthani, Lc.
    dikutip dari
    Artikel: muslim.or.id
    (SALAFIYAH,AHLUSSUNAH WALJAMA’AH)

  38. ikhwan says:

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Buat PKS maju terus…”AKU NING MBURIMU…”
    wlaupun halangan, rintangan, menghadang dan tak kan jd beban pikiran

    Ingat Pojok Kanan ataS

    Wassalamu’alaikum wr.wb

  39. karim says:

    tetap konsisten saja….

  40. dika says:

    Maju terus PKS!!!!

    bantai korupsi!!!!

    Pecat aja kaderyang kurang ajar!!!

    Hidup PKS!!!

    Allahuakbar!!!

  41. pendi says:

    asalamualaikum wr wb
    saya adalah simpatisan pks sejak pemilu pertama. saya berharaf pks selalu menjaga kepercayaan simpaisannya.
    teruskan perjuanganmu karena kami akan selalu mendukungmu.

    HAPUS KORUPSI DARI BUMI INDONESIA..
    KITA PAZTI BISA!!!

  42. jack says:

    janganlah saling mencerca, menghina, merendahkan, apalagi menghujat…. apakah ada dari kita yang tidak pernah bersalah selama hidupnya? jangan pula kita mengucapkan nama-NYA sembarangan… sebentar2 menyebutkan namaNYA, sbentar2 menyebutkan namaNYA.. apalagi tanpa kita sadari apa yang kita ucapkan sebelumnya, seolah2 namaNya bisa disebutkan tanpa ada rasa takut dari kita terhadapNYA, apakah itu memang diinginkan olehNya? hormati semua saudara2 & lawan2 kita yang tidak sepaham dengan kita, jangan main rajam, gantung, bunuh… mereka juga mempunyai keluarga yang mengasihinya… coba tempatkan posisi kita pada posisi mereka yang tidak sepaham dengan saudara2 semua… belajarlah ber-empati

  43. rainydaaaay says:

    ga setuju deh sama “acenkmordane” yg bilang pemilu itu haram

    menurut aku,justru dgn pemilu,rakyat jadi dididik untuk memilih pemipin yg tepat.lagipula kan kita tinggal di negara Indonesia yg mayoritas agama islam yg mengacu pada peraturan MUI.MUI kan udah blg kalo golput itu haram,jadi lebih baik ikutin apa yg dikatakan MUI.Lagipula ga ada salahnya dong buat memilih org yg menurut kita tepat untuk memimpin..HIDUP PKS !

  44. anti PKS says:

    pks AHLUL riya…..
    DASAR SAMpah wahaby YANG NGAKU2 AHLUSSUNAH..

    • aldy says:

      bersih peduli profesional jangan hanya selongan dan wancana , tapi buktikan , karena rakytat sudah bosan ama janji janji, tu ada kader yang keluar akibat terlalu banyak janji janji, bosan dengan makan ama janji janji

  45. adegustiann says:

    izin share ya.. thanks

  46. adegustiann says:

    semoga tetap istiqamah…

  47. luthfi al banna says:

    untk ustd annis matta dan fahri hamzah ttp kritis ya

  48. luthfi al banna says:

    ustd tifatul saya mendukung anda untk memblokir situs porno,dan smua yg brhbngn dg pornografi dan pornoaksi mohon d lenyapkan dr bumi yg indah ini…kita haram bermaksiat,kita wajib berjihad mari kita raih kejayaan islam kembali,kita tegakkan hukum-hukum islam agar bumi ini mendapat ridho Allah…

Berpartisipasi Untuk INDONESIA 2014 Yang Lebih Baik

← Rekam Jejak Politisi Indonesia

KLIK DISINI 560 CALEG TERPILIH PEMILU 2014 ANGGOTA DPR R.I.

Anggota DPR R.I. 2009-2014

Anggota DPD R.I. 2009-2014

Berdasarkan IP address, dlsb; tiap tindakan Anda tunduk terhadap hukum. Patuhilah NETIKET agar anda direspon publik secara positif. Kenali seluruh caleg di setiap dapil. Klik Indonesia, lalu klik Kab/Kotamu. Perhatikan seluruh wajah calegmu. Klik FOTO (halaman caleg) atau klik BIOCALEG (Riwayat Hidup Caleg). Berkomentarlah (TESTIMONI) atau berikan rekomendasi (RATE THIS) caleg layak coblos klik jempol atas.

Statistik Blog by WP & Google

  • 1,298,559 hits by public, voters, candidates & campaign team